Aga Meninggal Saat Diksar, Mahasiswa Unila Minta Wadek III Fisip Unila Dicopot


KATALAMPUNG.COM - Mahasiswa Unila yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aga (AMPA) menggelar aksi solidaritas dalam kasus meninggalnya Mahasiswa Universitas Lampung Aga Trias Tahta, saat mengikuti pendidikan dasar UKM F Cakrawala Fisip Unila. Dalam aksi tersebut mereka meminta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dicopot dari jabatannya.


Aga Meninggal Saat Diksar Pencinta Alam, Mahasiswa Unila Minta Wadek III Fisip Unila Dicopot


Koordinator Aksi AMPA Rizki Putra mengatakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik merupakan salah satu tempat dimana proses belajar mengajar dan pengembangan minat bakat mahasiswa dilaksanakan sehingga terciptanya generasi penerus berkualitas dengan tenaga pengajar yang mumpuni serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.

"Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menjadi wadah yang bertanggung jawab mengenai segala bentuk kegiatan kemahasiswaan baik yang bersifat akademik maupun minat dan bakat yang harapannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan nilai-nilai positif yang menunjang peningkatan kualitas Fakultas," jelas Rizki di Kampus Fisip Unila, Senin, (7/10/19).

Menurut Rizki, Aga mengalami banyak lebam-lebam pada wajah dan tubuhnya serta kesaksian dari teman-temannya yang juga menjadi korban dan sedang dirawat di rumah sakit maupun di rumah menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan kepada mereka adalah benar, namun kasusnya belum ada kejelasan hingga saat ini.

"Pihak Dekanat terkhusus Wakil Dekan III bahkan belum memberikan sikap tegas terhadap kasus ini, tetapi Wakil Dekan III justru menyampaikan bahwa kejadian memilukan ini merupakan sebuah musibah yang terkesan sedang meyampingkan bahwa kejadian ini merupakan kelalaian dan keteledoran pihak kampus dalam mengawasi bagaimana kegiatan mahasiswa itu berlangsung," ungkapnya.

Inilah dampak kepekaan wakil dekan III yang kurang memperhatikan, Pengawasan dan Pembinaan aktivitas kemahasiswaan yang menjadi tanggung jawabnya, Kemahasiswaan FISIP Unila seolah-olah tidak terarah. Maka tak heran jika peristiwa yang menimpa FISIP hari ini tak lepas dari akibat kinerja dan kebijakan wakil dekan III yang tidak humanis dan egaliter terhadap mahasiswa.

"Kami cukup menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi mengingat Cakrawala merupakan Organisasi Kemahasiswaan yang resmi dan dilegalkan keberadaannya di FISIP UNILA tetapi dalam kegiatan Diksar ini tidak ada pengawalan sama sekali yang dilakukan oleh pihak kampus hingga sampai menelan korban jiwa sedangkan menurut panitia kampus telah memberikan izin," katanya.

Ia menegaskan, semestinya kampus FISIP Unila belajar dari peristiwa yang pernah terjadi pada tahun 2017 lalu di kampus UII dengan mengevaluasi berbagai SOP yang di seluruh kegiatan kemahasiswaan khususnya Cakrawala apalagi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir didampingi oleh Direktur Jenderal Pembelajaran saat peristiwa di kampus UII terjadi.

Masih kata Rizki, pihak kampus harus memperketat pengawasan, terutama terkait prosedur keselamatan dan standar operasi kegiatannya. Bukan justru sudah terjadi kemudian berkomentar dengan normatif seolah-olah cari aman dan menyalahkan sepenuhnya UKM Cakrawala.

"Jangan sampai karena pola kerja wakil dekan III yang tidak jelas tersebut diatas dengan berbagai silangsingkarutnya permasalahan yang ada membuat citra buruk kepemimpinan dekan hari ini menjadi buruk," ujarnya.

Ia menegaskan, atas nama Mahasiswa FISIP Unila yang tergabung dalam Aliansi Mahasiawa Peduli Aga (AMPA) pihaknya menuntut:

1. Dekanat bersama mahasiswa merumuskan regulasi untuk setiap kegiatan kemahasiswaan yang bersifat pengkaderan dan dipublikasikan kepada seluruh civitas Fisip Unila.

2. Mendesak dekanat untuk bersifat kooperatif selama proses hukum kasus kematian peserta diksar Cakrawala.

3. Mendesak dekanat untuk segera menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus kematian peserta diksar cakrawala sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di tingkat Fisip Unila.

4. Mendesak dekanat untuk menindak tegas lembaga kemahasiswaan yang terlibat dalam kasus kematian peserta diksar cakrawala sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di tingkat Fisip Unila.

5. Dekanat bersama mahasiswa mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan kampus turut bertanggung jawab.

6. Mencopot Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari jabatannya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.