Aga Meninggal Saat Diksar, Mahasiswa Unila Minta Wadek III Fisip Unila Dicopot
KATALAMPUNG.COM - Mahasiswa
Unila yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Aga (AMPA) menggelar aksi
solidaritas dalam kasus meninggalnya Mahasiswa Universitas Lampung Aga Trias
Tahta, saat mengikuti pendidikan dasar UKM F Cakrawala Fisip Unila. Dalam aksi tersebut mereka meminta Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dicopot dari jabatannya.
Koordinator Aksi AMPA
Rizki Putra mengatakan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik merupakan salah
satu tempat dimana proses belajar mengajar dan pengembangan minat bakat
mahasiswa dilaksanakan sehingga terciptanya generasi penerus berkualitas dengan
tenaga pengajar yang mumpuni serta menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Wakil Dekan III
Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menjadi wadah yang bertanggung jawab mengenai
segala bentuk kegiatan kemahasiswaan baik yang bersifat akademik maupun minat
dan bakat yang harapannya dapat berjalan dengan baik dan memberikan nilai-nilai
positif yang menunjang peningkatan kualitas Fakultas," jelas Rizki di
Kampus Fisip Unila, Senin, (7/10/19).
Menurut Rizki, Aga
mengalami banyak lebam-lebam pada wajah dan tubuhnya serta kesaksian dari
teman-temannya yang juga menjadi korban dan sedang dirawat di rumah sakit
maupun di rumah menyatakan bahwa kekerasan yang dilakukan kepada mereka adalah
benar, namun kasusnya belum ada kejelasan hingga saat ini.
"Pihak Dekanat
terkhusus Wakil Dekan III bahkan belum memberikan sikap tegas terhadap kasus
ini, tetapi Wakil Dekan III justru menyampaikan bahwa kejadian memilukan ini
merupakan sebuah musibah yang terkesan sedang meyampingkan bahwa kejadian ini
merupakan kelalaian dan keteledoran pihak kampus dalam mengawasi bagaimana
kegiatan mahasiswa itu berlangsung," ungkapnya.
Inilah dampak kepekaan
wakil dekan III yang kurang memperhatikan, Pengawasan dan Pembinaan aktivitas
kemahasiswaan yang menjadi tanggung jawabnya, Kemahasiswaan FISIP Unila
seolah-olah tidak terarah. Maka tak heran jika peristiwa yang menimpa FISIP
hari ini tak lepas dari akibat kinerja dan kebijakan wakil dekan III yang tidak
humanis dan egaliter terhadap mahasiswa.
"Kami cukup
menyayangkan peristiwa ini bisa terjadi mengingat Cakrawala merupakan
Organisasi Kemahasiswaan yang resmi dan dilegalkan keberadaannya di FISIP UNILA
tetapi dalam kegiatan Diksar ini tidak ada pengawalan sama sekali yang
dilakukan oleh pihak kampus hingga sampai menelan korban jiwa sedangkan menurut
panitia kampus telah memberikan izin," katanya.
Ia menegaskan, semestinya
kampus FISIP Unila belajar dari peristiwa yang pernah terjadi pada tahun 2017
lalu di kampus UII dengan mengevaluasi berbagai SOP yang di seluruh kegiatan
kemahasiswaan khususnya Cakrawala apalagi Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M. Nasir didampingi oleh Direktur Jenderal
Pembelajaran saat peristiwa di kampus UII terjadi.
Masih kata Rizki, pihak
kampus harus memperketat pengawasan, terutama terkait prosedur keselamatan dan
standar operasi kegiatannya. Bukan justru sudah terjadi kemudian berkomentar
dengan normatif seolah-olah cari aman dan menyalahkan sepenuhnya UKM Cakrawala.
"Jangan sampai karena
pola kerja wakil dekan III yang tidak jelas tersebut diatas dengan berbagai
silangsingkarutnya permasalahan yang ada membuat citra buruk kepemimpinan dekan
hari ini menjadi buruk," ujarnya.
Ia menegaskan, atas nama
Mahasiswa FISIP Unila yang tergabung dalam Aliansi Mahasiawa Peduli Aga (AMPA)
pihaknya menuntut:
1. Dekanat bersama
mahasiswa merumuskan regulasi untuk setiap kegiatan kemahasiswaan yang bersifat
pengkaderan dan dipublikasikan kepada seluruh civitas Fisip Unila.
2. Mendesak dekanat untuk
bersifat kooperatif selama proses hukum kasus kematian peserta diksar Cakrawala.
3. Mendesak dekanat untuk
segera menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus kematian peserta diksar
cakrawala sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di tingkat Fisip Unila.
4. Mendesak dekanat untuk
menindak tegas lembaga kemahasiswaan yang terlibat dalam kasus kematian peserta
diksar cakrawala sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku di tingkat Fisip
Unila.
5. Dekanat bersama
mahasiswa mendorong pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adilnya dan
kampus turut bertanggung jawab.
6. Mencopot Wakil Dekan
III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dari jabatannya.(cholik)