Fakta-fakta OTT Bupati Lampung Utara
KATALAMPUNG.COM –
Masyarakat Lampung dikagetkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya. Terbaru, KPK
melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Utara AIM, bersama
ketujuh tersangka lainnya pada Ahad (6/10/2019).
Atas dasar kepastian OTT
tersebut, KPK menggelar Konferensi Pers pada Senin (7/10/2019). Berikut,
fakta-fakta yang terjadi atas OTT Bupati Lampung Utara yang berhasil tim katalampung.com rangkum:
Pertama, Bupati
Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK,
dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini.
Kedua,
dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu
(6/10/2019) antara lain: AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (Orang
Kepercayaan AIM), SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), FRA(Kepala
Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas
Perdagangan Kabupaten Lampung Utara), CHS (Swasta), dan RGI (Swasta).
Ketiga, Senin
(7/10/2019), satu rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS menyerahkan
diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor Kepolisian
Daerah Lampung pada 11.00 WIB. Kemudian Hendra Wijaya Saleh tiba di Gedung
Merah Putih KPK sekitar 18.30 WIB.
Total dilakukan
pemeriksaan di kantor KPK terdapat 8 orang dalam kegiatan OTT ini.
Keempat,
kronologis tangkap tangan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi
penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung
Utara. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya
penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah dinas
Bupati dan menangkap RSY pukul 18.00 WIB.
Kelima, Penyidik
mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena
tidak koorperatif beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan
Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB.
Di rumah dinas Bupati,
dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp.200 juta. Tim kemudian menuju
rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya
pada pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain begerak ke rumah SYH, Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar 20.35 WIB, dari
SYH, tim mengamankan uang Rp.38 juta yang diduga terkait proyek.
Secara pararel, tim lain
mengamankan RGI, swasra di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara
terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya
dan mengamankan uang sebesar Rp.440 juta pada pukul 00.12 wib.
Tim kemudian mengamankan
CHS, swasta pada senin dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya. Trakhir, tim
mengamankan FRA, sekitae pukul 00.30 WIB, dari FRS, tim mengamankan uang Rp.50
juta yang diduga terkait proyek.
Keenam, Tujuh
orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke gedung merah putih KPK melalui
jalur darat, dilanjuti dimintai keterangaan. Senin pagi ini, HWS, menyerahkan
diri ke Polres Lampung Utara pada Senin 7 Oktober 2019 pukul 08.00 wib. Pihak
Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Bandar
Lampung kemudian menghantarkan HWS ke gedung merah putih KPK dan tiba pukul
18.30 WIB.
Ketujuh, Total
uang yang diamankan tim adalah Rp.728 juta
Kedelapan, Konstruksi
Perkara, diduga telah terjadi terkait proyek di Dinas Perdagangan, Untuk Dinas
Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan
oleh HWS, Swata pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara
melalui RSY, orang kepercayaan Bupati.
HWS menyerahkan uang
Rp.300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp.240 juta pada RSY.
(Sejumlah Rp.60 juta masih berada di WHN).
Dalam OTT ini, KPK
menemukan barang bukti uang Rp.200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian
diamankan di kamar Bupati. Uang ini diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas
Perdagaan yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan
Muara Sungkai Rp.1,073 miliar, Pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari
Kecamatan Muara Sungkai Rp.1,3 miliar, Kontruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat
Tata Karya (DAK) Rp.3,6 miliar.
Terkait proyek di Dinas
PUPR, selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY, orang
kepercayaan Bupati sejumlah Total Rp.440 juta. Sebelumnya sejak tahun 2014
sebelum SYH menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat
memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran
fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.
Sedangkan pihak rekanan
dalam perkara ini, yaitu CHS sejak tahun 2007 sampai dengan 2019, telah
mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan
atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalu
SYH, Kepala Dinas PUPR RSY, orang kepercayaan Bupati. AIM diduga telah menerima
uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan
Julu 2019, diduga AIM telah menerima Rp.600 juta, Sekitar akhir September,
diduga AIM telag menerima Rp.50 juta, Pada 6 Oktober, diduga menerima Rp.350
juta.
Diduga uang yang diterima
pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang
kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk
kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara.
Kesembilan, Setelah
melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24
jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana
korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan
di Kabupaten Lampung Utara. Sejalan dengan peningkatan status pengamanan
perkara ke penyidik, KPJ menetapkan 6 orang tersangka sebagai penerima, yaitu:
AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (Orang kepercayaan Bupati AIM) SYH (Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten
Lampung Utara). Sebagai pemberi, yaitu, CHS (Swasta) dan HWS (Swasta).
Kesepuluh, Terhadap
6 orang tersangka tersebut disangkakan sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto
pasal 65 ayat (1) KUHP.
SYH dan WHN disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pemberi
disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang
Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20
tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP.(dbs)