Fakta-fakta OTT Bupati Lampung Utara


KATALAMPUNG.COM – Masyarakat Lampung dikagetkan dengan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya. Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Lampung Utara AIM, bersama ketujuh tersangka lainnya pada Ahad (6/10/2019).


Fakta-fakta OTT Bupati Lampung Utara


Atas dasar kepastian OTT tersebut, KPK menggelar Konferensi Pers pada Senin (7/10/2019). Berikut, fakta-fakta yang terjadi atas OTT Bupati Lampung Utara yang berhasil tim katalampung.com rangkum:

Pertama, Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK, dan kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini. 

Kedua, dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan 7 orang pada Minggu (6/10/2019) antara lain: AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (Orang Kepercayaan AIM), SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), FRA(Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara), CHS (Swasta), dan RGI (Swasta).

Ketiga, Senin (7/10/2019), satu rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu HWS menyerahkan diri ke kantor Kepolisian Resor Lampung Utara yang kemudian diantar ke kantor Kepolisian Daerah Lampung pada 11.00 WIB. Kemudian Hendra Wijaya Saleh tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar 18.30 WIB.

Total dilakukan pemeriksaan di kantor KPK terdapat 8 orang dalam kegiatan OTT ini.

Keempat, kronologis tangkap tangan, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang kepada Bupati, tim langsung bergerak ke rumah dinas Bupati dan menangkap RSY pukul 18.00 WIB.

Kelima, Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke Rumah Dinas Bupati karena tidak koorperatif beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar pukul 19.00 WIB.

Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp.200 juta. Tim kemudian menuju rumah WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain begerak ke rumah SYH, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya sekitar 20.35 WIB, dari SYH, tim mengamankan uang Rp.38 juta yang diduga terkait proyek.

Secara pararel, tim lain mengamankan RGI, swasra di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp.440 juta pada pukul 00.12 wib.

Tim kemudian mengamankan CHS, swasta pada senin dini hari pukul 00.17 WIB di rumahnya. Trakhir, tim mengamankan FRA, sekitae pukul 00.30 WIB, dari FRS, tim mengamankan uang Rp.50 juta yang diduga terkait proyek.

Keenam, Tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke gedung merah putih KPK melalui jalur darat, dilanjuti dimintai keterangaan. Senin pagi ini, HWS, menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara pada Senin 7 Oktober 2019 pukul 08.00 wib. Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Bandar Lampung kemudian menghantarkan HWS ke gedung merah putih KPK dan tiba pukul 18.30 WIB.

Ketujuh, Total uang yang diamankan tim adalah Rp.728 juta

Kedelapan, Konstruksi Perkara, diduga telah terjadi terkait proyek di Dinas Perdagangan, Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS, Swata pada WHN, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY, orang kepercayaan Bupati.

HWS menyerahkan uang Rp.300 juta kepada WHN, dan kemudian WHN menyerahkan uang Rp.240 juta pada RSY. (Sejumlah Rp.60 juta masih berada di WHN).

Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp.200 juta sudah diserahkan ke AIM dan kemudian diamankan di kamar Bupati. Uang ini diduga terkait dengan 3 proyek di Dinas Perdagaan yaitu Pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya Kecamatan Muara Sungkai Rp.1,073 miliar, Pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari Kecamatan Muara Sungkai Rp.1,3 miliar, Kontruksi Fisik Pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp.3,6 miliar.

Terkait proyek di Dinas PUPR, selain itu, KPK juga menemukan uang di mobil dan rumah RSY, orang kepercayaan Bupati sejumlah Total Rp.440 juta. Sebelumnya sejak tahun 2014 sebelum SYH menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM yang baru menjabat memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Sedangkan pihak rekanan dalam perkara ini, yaitu CHS sejak tahun 2007 sampai dengan 2019, telah mengerjakan setidaknya 10 proyek di Kabupaten Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, CHS diwajibkan menyetor uang pada AIM, Bupati Lampung Utara melalu SYH, Kepala Dinas PUPR RSY, orang kepercayaan Bupati. AIM diduga telah menerima uang beberapa kali terkait dengan proyek di Dinas PUPR, yaitu sekitar bulan Julu 2019, diduga AIM telah menerima Rp.600 juta, Sekitar akhir September, diduga AIM telag menerima Rp.50 juta, Pada 6 Oktober, diduga menerima Rp.350 juta.

Diduga uang yang diterima pada September dan Oktober 2019 itulah yang ditemukan di rumah RSY, orang kepercayaan Bupati. Uang tersebut direncanakan digunakan sewaktu-waktu untuk kepentingan AIM, Bupati Lampung Utara.

Kesembilan, Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, dalam batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Sejalan dengan peningkatan status pengamanan perkara ke penyidik, KPJ menetapkan 6 orang tersangka sebagai penerima, yaitu: AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (Orang kepercayaan Bupati AIM) SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara). Sebagai pemberi, yaitu, CHS (Swasta) dan HWS (Swasta).

Kesepuluh, Terhadap 6 orang tersangka tersebut disangkakan sebagai penerima AIM dan RSY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP. 

SYH dan WHN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dbs)
Diberdayakan oleh Blogger.