Hari Pertama, Dua Bakal Calon Walikota Daftar di Golkar Bandarlampung
KATALAMPUNG.COM - Hari
pertama masa penjaringan bakal calon walikota dan bakal calon wakil walikota
Bandarlampung, dua bakal calon (Balon) walikota mendaftar ke Panitia
Penjaringan DPD II Partai Golkar Bandarlampung, Senin (7/10/2019).
Dua balon walikota yang
mendaftar di DPD Partai Golkar Bandarlampung yakni, Rycko Menoza SZP. Diwakili Leission
officer (LO) Dahlan Sulaiman, Rycko Menoza mengambil formulir pendaftaran.
Kemudian, balon walikota
Amin Fauzi AT, diwakili LO Gunawan Handoko, mengambil formulir pendaftaran. Sedangkan
LO Irjen Pol Ike Edwin melalui LO-nya Tarmizi, SH, MH, M. Yani, SE, Nova
Jakile, melakukan konsultasi ke panitia penjaringan Golkar.
Penyerahan formulir
pendaftaran dilakukan panitia penjaringan antara lain, Sabnu Alie,
Iskandarsayah Komarudin, Agus Sulaiman, Darmawita dan panitia lainnya.
Sabnu Ali mengatakan,
penjaringan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota yang dilakukan DPD II
Partai Golkar mulai dibuka pada 7 - 21 Oktober, terbuka untuk umum.
Dalam pendaftaran ini,
kata Sabnu, pada saat pengambilan formulir bisa diwakilkan melalui LO tapi
harus ada mandat resmi di atas materai. Disaat pengembalian berkas, tidak boleh
diwakilkan, tapi harus diserahkan langsung oleh bakal calon walikota dan wakil
walikota.
Saat mendaftar, lanjut
Sabnu Alie, Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota akan menerima form berkas
pendaftaran sebanyak 16 macam formulir berupa soft copy dan hard copy.
“Nanti, form tersebut
harus diisi Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya, diserahkan ke
panitia penjaringan DPD II Partai Golkar paling lambat tanggal 21 Oktober 2019,”
ungkap Sabnu Ali.
Menurutnya, keenam belas
form yang harus diisi oleh bakal calon kepala daerah antara lain, Formulir Identitas,
Surat Pernyataan Bekerjasama Dengan Partai, Daftar Riwayat Hidup, Penyataan
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, ini sesuai dengan UU No. 20 tahun 2016.
Selanjutnya, Surat Pernyataan
Pada Pancasila, Surat Pernyataan Mengenal Daerah, Surat Pernyataan Belum Pernah
Menjabat Sebagai Kepala Daerah Berturut-Turut Dalam Satu Provinsi, Surat Setia
Membangun Kesetiaan, Bersedia Mengundurkan Diri Dari Jabatan TNI/Polri, Surat Pernyataan
Pemberitahuan Kepada Pimpinan DPRD, Bersedia Mengundurkan Diri, Surat Pernyataan
Sehat Jasmani dan Rohani, Penyataan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Tidak
Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dari Pengadilan, Surat Tidak Punya Tanggungan atau Hutang
dan Surat Tidak Sedang Pailit dari Pengadilan Niaga.
“Kemudian membuat visi misi
Bakal Calon Walikota-Wakil Walikota dan Bupati-Wakil Bupati. Tahapan
berikutnya, pada 21-25 verifikasi berkas, lalu pada 27 Oktober menyampaikan
berkas hasil verifikasi calon walikota ke DPD I Partai Golkar,” urainya.(***)