Sikapi Kekarasan Terhadap Jurnalis, AJI-IJTI Lampung Akan Gelar Diskusi
KATALAMPUNG.COM – Aliansi
Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandar Lampung bersama Ikatan Jurnalis Televisi
Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Penda) Lampung akan menggelar Diskusi Publik
bertajuk “Kebebasan Pers Diujung Tanduk?”.
Rencananya, diskusi berlangsung di Umah Bone, Jalan Way Ngison Nomor 3,
Pahoman, Bandar Lampung, Minggu mendatang, 6 Oktober 2019, pukul 09.30-12.00
WIB.
“Diskusi itu merespons
banyaknya jurnalis yang mengalami kekerasan saat meliput aksi demonstrasi
mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di berbagai daerah,” kata Ketua AJI
Bandar Lampung Hendry Sihaloho, Rabu, 2/10/2019.
Dia mengatakan, setidaknya
belasan jurnalis menjadi korban kekerasan saat meliput unjuk rasa di berbagai
daerah pada 23-26 September. Jumlah tersebut belum termasuk yang meliput demo
dalam beberapa hari terakhir. Secara umum, bentuk kekerasan terhadap para
pewarta seperti intimidasi, pemukulan, penghapusan foto dan video, serta
perampasan alat kerja. Kebanyakan yang melakukan kekerasan adalah aparat.
“Padahal, kami hanya
menjalankan tugas dan dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. Melakukan kekerasan
terhadap jurnalis sama saja mengebiri hak publik untuk mendapatkan informasi,”
ujarnya.
Hal senada disampaikan
Ketua IJTI Lampung Hendri Yansah. Menurutnya, kekerasan terhadap jurnalis
selama gelombang demonstrasi merupakan persoalan serius. Aksi tersebut bukan hanya
mengancam kebebasan pers, tapi juga mencederai demokrasi.
“Dalam hukum humaniter,
jurnalis yang meliput di medan konflik mesti dilindungi. Sebab, mereka melayani
kepentingan publik karena memainkan peran penting dalam membawa perhatian
masyarakat ihwal kengerian dan realitas konflik,” kata dia.(*)