APBD Pringsewu 2020 Disahkan
KATALAMPUNG.COM - Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2020 akhirnya
disahkan melalui rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat
(29/11/19). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman didampingi
dua wakil ketua masing-masing Hj.Mastuah dan Rizky Raya, serta dihadiri Bupati
Pringsewu H.Sujadi.
Selain itu, turut
menghadiri rapat paripurna, para kepala instansi vertikal, jajaran pemerintah
daerah, serta tokoh agama, masyarakat dan pemuda Pringsewu.
Bupati Pringsewu H.Sujadi
dalam sambutannya menyampaikan pendapatan APBD Kabupaten Pringsewu tahun 2020,
yakni sebesar Rp. 1.319.497.221.977,00. Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp.1.342.497.221.977,00. Terdapat
pembiayaan netto sebesar Rp. 23.000.000.000,00 yang akan dipergunakan untuk
menutup defisit anggaran sebesar Rp. 23.000.000.000,00, sehingga SILPA tahun
berkenaan sebesar Rp.0, atau berimbang.
Selain mensahkan APBD
2020, rapat paripurna juga mensepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)
tahun 2020, serta mensahkan 4 Ranperda menjadi Perda, masing-masing Ranperda
tentang Irigasi (dari Legislatif), tentang Penyelenggaraan Peternakan dan
Kesehatan Hewan (dari Legislatif), tentang Perubahan Perda No.10 Tahun 2015
Tentang Tatacara Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala
Pekon (dari Eksekutif), serta tentang Perubahan Perda No.4 Tahun 2017 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentikan Perangkat Pekon (dari Eksekutif). (***)