Gubernur Arinal Bidik Pengembangan Infrastruktur Jalan di Zona Pariwisata
KATALAMPUNG.COM - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi melakukan sinergi dengan Balai Pelaksana Jalan Nasional
XIX Bandarlampung untuk mengembangkan infrastruktur jalan di zona pariwisata.
Hal itu diungkapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima audiensi
Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional XIX Bandarlampung, di Ruang Kerja
Gubernur Lampung, Bandarlampung, Kamis (7/11/2019).
“Saya mendukung
pelaksanaan peningkatan pembangunan jalan nasional di wilayah tertentu yang
mempunyai kepentingan program pemerintah pusat dan pariwisata. Terlebih
Presiden telah menginstruksikan bahwa infrastruktur jalan harus dibangun,
terutama di wilayah yang menyentuh daerah wisata,” ujar Gubernur.
Menurut Gubernur,
sinergitas peningkatan jalan ini akan dapat meningkatkan potensi Lampung di
berbagai sektornya seperti industri, pertanian, keamanan, dan pariwisata, dan
lainnya.
Gubernur Arinal menilai
jalan nasional harus memiliki kualitas dan kelebaran sesuai standarnya, serta
harus didukung dengan aspek keamanan. “Agar jalan nasional ini memiliki
kualitas yang baik, tentunya harus ada peraturan yang melarang kendaraan dengan
tonase berlebih dan peraturan ini harus ditegaskan. Untuk itu, Bina Marga dan
Dinas Perhubungan harus bersama-sama membuat prosedur tetap (protap), sehingga
jalan nasional tetap terjaga dan terpelihara,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu,
Gubernur Arinal juga mengusulkan sejumlah ruas jalan provinsi untuk menjadi
jalan nasional dan pelebaran jalan nasional guna mendukung program pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala
Balai Pelaksana Jalan Nasional XIX Bandarlampung M. Insal U Maha menuturkan
bahwa Gubernur Arinal sangat mendukung apa yang diprogramkan Balai Pelaksana
Jalan Nasional XIX Bandarlampung.
“Dukungan ini tentunya
sangat berarti agar berbagai program yang direncanakan dapat berjalan dengan
baik. Gubernur Arinal juga memberikan sejumlah usulan, hal ini untuk
meningkatkan sinergitas antara Provinsi dan Kementerian agar berjalan dengan
baik,” jelas Insal.
Ia menjelaskan usulan Gubernur
Arinal agar sejumlah ruas jalan Provinsi menjadi jalan nasional dan pelebaran
jalan nasional harus segera disampaikan agar dapat dikaji Kementerian PUPR.
“Perubahan status Jalan
Provinsi menjadi jalan Nasional ini harus diusulkan terlebih dahulu ke
Kementerian PUPR. Mengingat SK Menteri PUPR akan keluar di tahun 2020, dan SK
ini terbitnya dalam kurun lima tahun sekali. Oleh karena itu, hal ini harus
segera diusulkan, sehingga dapat dikaji tim Kementerian PUPR,” jelasnya. (Humas
Prov Lampung)