BI dan Polda Lampung Musnahkan Uang Palsu
KATALAMPUNG.COM - Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung dan Polda Lampung melakukan Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di
Ruangan Siaran Pers Lt. 2 KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung, Jl. Hasanuddin
No.38, Kamis (12/12/2019).
Pemusnahan itu dilakukan
berdasarkan Surat Nomor 21/1428/Bdl/Srt/B dengan merujuk kepada Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank
Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penitipan
Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga di Bank Indonesia, Surat
Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung kepada Polda Lampung Nomor: W9-U1/6010/HK.01/XIII/2019 tanggal 7
Agustus 2019 perihal Permintaan Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang
Rupiah Palsu.
Selanjutnya, Surat
Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/336/XI/2015, tanggal 24 November 2019
perihal Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu, Surat Polda Lampung ke KPw BI
Provinsi Lampung Nomor B/2302/XII/Res.2.2./2019/ Reskrimsus tanggal 5 Desember
2019 perihal Pemusnahan Uang Rupiah Palsu; Surat KPw BI Provinsi Lampung ke
Polda Lampung Nomor: 2Bdl/Srt/B tanggal 9 Desember 2019 perihal Persetujuan
Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.
Dalam pernyataannya,
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Budiharto mengatakan, barang
temuan uang Rupiah palsu yang akan dimusnahkan adalah uang Rupiah palsu yang
ditemukan oleh masyarakat maupun uang Rupiah palsu yang ditemukan dari hasil
proses pengolahan uang di perbankan dan Bank Indonesia di wilayah Provinsi
Lampung dalam periode tahun 2014 s.d. Oktober 2019.
“Jumlah uang Rupiah palsu yang
dimusnahkan sebanyak 28.761 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh
satu) lembar yang terdiri dari Uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 12.686
lembar; Uang kertas pecahan Rp.50.000,- sebanyak 15.455 lembar; Uang kertas
pecahan Rp.20.000,- sebanyak 314 lembar; Uang kertas pecahan Rp.10.000,-
sebanyak 58 lembar; Uang kertas pecahan Rp.5.000,- sebanyak 246 lembar; Uang
kertas pecahan Rp.2.000,- sebanyak 2 lembar,” rinci Budiharto.
Ia menambahkan, sebelum
dimusnahkan, Polda Lampung telah meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan
Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 01 Agustus 2019. Atas surat
tersebut, Pengadilan Negeri Bandar Lampung telah menyampaikan surat kepada
Polda Lampung Nomor
W9-U1/6010/HK.01/XIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal Permintaan
Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.
"Dalam surat
tersebut, Pengadilan Negeri Bandar Lampung menegaskan bahwa terhadap uang
Rupiah palsu yang bukan merupakan barang bukti suatu kasus tindak pidana yang
sedang diperiksa oleh Pengadilan maka kewenangan pemusnahannya ada pada
Kepolisian," paparnya.
Menurutnya, pemusnahan
barang temuan uang Rupiah palsu tersebut menggunakan fasilitas Mesin Racik Uang
Kertas (MRUK) yang ada di KPw BI Provinsi Lampung. "Pemusnahan dilakukan
oleh Tim Pemusnahan Polda Lampung yang dibantu oleh Tim Operator MRUK KPw BI
Provinsi Lampung."
Pelaksanaan pemusnahan disaksikan
oleh 5 (lima) unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) di
Provinsi Lampung, yaitu Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Lampung atau
Pejabat yang mewakili. Kepala Kepolisian RI Daerah Lampung atau Pejabat yang
mewakili. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atau Pejabat yang mewakili, Kepala
Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Lampung atau Pejabat yang mewakili, Kepala
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.
"Sebagai informasi
Botasupal adalah badan yang dibentuk dalam rangka pemberantasan uang Rupiah
palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal
28 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah
Palsu (Botasupal)," jelasnya.(cholik)