BI dan Polda Lampung Musnahkan Uang Palsu


KATALAMPUNG.COM - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung dan Polda Lampung melakukan Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu di Ruangan Siaran Pers Lt. 2 KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung, Jl. Hasanuddin No.38, Kamis (12/12/2019).


BI dan Polda Lampung Musnahkan Uang Palsu


Pemusnahan itu dilakukan berdasarkan Surat Nomor 21/1428/Bdl/Srt/B dengan merujuk kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/13/PBI/2012 tanggal 16 Oktober 2012 tentang Penitipan Sementara Surat yang Berharga dan Barang Berharga di Bank Indonesia, Surat Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung kepada Polda Lampung Nomor:                                           W9-U1/6010/HK.01/XIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal Permintaan Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.

Selanjutnya, Surat Telegram Kabareskrim Polri Nomor: ST/336/XI/2015, tanggal 24 November 2019 perihal Pemusnahan Barang Temuan Uang Palsu, Surat Polda Lampung ke KPw BI Provinsi Lampung Nomor B/2302/XII/Res.2.2./2019/ Reskrimsus tanggal 5 Desember 2019 perihal Pemusnahan Uang Rupiah Palsu; Surat KPw BI Provinsi Lampung ke Polda Lampung Nomor: 2Bdl/Srt/B tanggal 9 Desember 2019 perihal Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu.

Dalam pernyataannya, Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung Budiharto mengatakan, barang temuan uang Rupiah palsu yang akan dimusnahkan adalah uang Rupiah palsu yang ditemukan oleh masyarakat maupun uang Rupiah palsu yang ditemukan dari hasil proses pengolahan uang di perbankan dan Bank Indonesia di wilayah Provinsi Lampung dalam periode tahun 2014 s.d. Oktober 2019.

“Jumlah uang Rupiah palsu yang dimusnahkan sebanyak 28.761 (dua puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh satu) lembar yang terdiri dari Uang kertas pecahan Rp.100.000,- sebanyak 12.686 lembar; Uang kertas pecahan Rp.50.000,- sebanyak 15.455 lembar; Uang kertas pecahan Rp.20.000,- sebanyak 314 lembar; Uang kertas pecahan Rp.10.000,- sebanyak 58 lembar; Uang kertas pecahan Rp.5.000,- sebanyak 246 lembar; Uang kertas pecahan Rp.2.000,- sebanyak 2 lembar,” rinci Budiharto.

Ia menambahkan, sebelum dimusnahkan, Polda Lampung telah meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandar Lampung melalui surat tertanggal 01 Agustus 2019. Atas surat tersebut, Pengadilan Negeri Bandar Lampung telah menyampaikan surat kepada Polda Lampung Nomor                                              W9-U1/6010/HK.01/XIII/2019 tanggal 7 Agustus 2019 perihal Permintaan Persetujuan Pemusnahan Barang Temuan Uang Rupiah Palsu. 

"Dalam surat tersebut, Pengadilan Negeri Bandar Lampung menegaskan bahwa terhadap uang Rupiah palsu yang bukan merupakan barang bukti suatu kasus tindak pidana yang sedang diperiksa oleh Pengadilan maka kewenangan pemusnahannya ada pada Kepolisian," paparnya.

Menurutnya, pemusnahan barang temuan uang Rupiah palsu tersebut menggunakan fasilitas Mesin Racik Uang Kertas (MRUK) yang ada di KPw BI Provinsi Lampung. "Pemusnahan dilakukan oleh Tim Pemusnahan Polda Lampung yang dibantu oleh Tim Operator MRUK KPw BI Provinsi Lampung."

Pelaksanaan pemusnahan disaksikan oleh 5 (lima) unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) di Provinsi Lampung, yaitu Kepala Badan Intelijen Negara Daerah Lampung atau Pejabat yang mewakili. Kepala Kepolisian RI Daerah Lampung atau Pejabat yang mewakili. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung atau Pejabat yang mewakili, Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Provinsi Lampung atau Pejabat yang mewakili, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung.

"Sebagai informasi Botasupal adalah badan yang dibentuk dalam rangka pemberantasan uang Rupiah palsu sebagaimana tertuang dalam Pasal  28 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal)," jelasnya.(cholik)
Diberdayakan oleh Blogger.