BNN Lampung Amankan 40 Paket Sabu di Parkiran RS Abdul Muluk


KATALAMPUNG.COM - BNN Provinsi Lampung berhasil menangkap dan mengamankan lebih kurang 41,6 kg Sabu yang dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Provinsi Lampung. 40 Paket Sabu yang dikemas dalam bungkus hijau "Teh Cina" ini didapati di dalam mobil Fortuner warna putih dengan nomor plat B 1753 WRL di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Muluk ( RSUAM), Sabtu (7/12/12019).


BNN Lampung Amankan 40 Paket Sabu di Parkiran RS Abdul Muluk


“Menurut info yang diperoleh, pada tanggal 4 Desember akan ada barang yang dikirim dari Aceh dengan kendaraan yang akan diterima kurir di Lampung, pada tanggal tersebut mereka bertemu di parkiran RSUAM, " ujar Kepala BNN Lampung Brigjen Pol Eri Nursatari didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hennry saat menggelar Konfrensi pers di kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Bandarlampung, Selasa (10/12/2019).

Saat kurir pengantar, Irfan Usman (asal Aceh), datang dengan menggunakan Fortuner warna putih tiba, mobil tersebut ditinggalkan di parkiran. Barang diterima oleh kurir penerima atas nama tersangka Suhendra alias Midun (warga Telukbetung, Bandarlampung).

Kemudian mobil Fortuner putih tersebut berhasil diamankan oleh petugas, didalamnya didapati kurang lebih 40 bungkus teh Cina Hijau dengan berat sekitar 41,6 kg.

Kurir pengantar ini (Irfan Usman)  tewas kehabisan darah  setelah tim melakukan tindakan terukur, karena tersangka mencoba melarikan diri. 

“Setelah dilakukan pengembangan oleh tim dari BNNP didapatkan 3 orang pengendali dari dalam rutan Way Hui, mereka adalah JF Jefry HT Hatami dan Supriyadi. Dari ketiganya tim mendapatkan barang bukti 3 unit Handphone," ungkap Kepala BNNP.

Menurut keterangan tersangka Jefry, narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Mutasir (DPO). Pada saat perjalanan menuju kantor ke 3 tersangka mencoba melarikan diri, hingga petugas melakukan tindakan terukur.

Pada Sabtu (7 Desember 2019) tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI melakukan pengembangan ke Aceh. Pukul 17.15 tanggal yang sama, DPO atas nama Muntasir berhasil ditangkap di Dham Ceukok, Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar.

Pemilik rumah atas nama Fatwa, PNS pada Lapas kelas 2 Lambaro, Aceh . Dari rumah tersebut diamankan 1 unit mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, 2 unit HP, KTP atas nama Muntasir, uang 1,1 juta rupiah, 150 Ringgit Malaysia, ATM BCA dan ATM Mandiri.

“Pasal yang dikenakan kepada mereka 2 perkara yaitu Pasa1 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Eri.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.