BNN Lampung Amankan 40 Paket Sabu di Parkiran RS Abdul Muluk
KATALAMPUNG.COM - BNN Provinsi
Lampung berhasil menangkap dan mengamankan lebih kurang 41,6 kg Sabu yang
dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Provinsi Lampung. 40 Paket Sabu yang
dikemas dalam bungkus hijau "Teh Cina" ini didapati di dalam mobil
Fortuner warna putih dengan nomor plat B 1753 WRL di parkiran Rumah Sakit Umum
Daerah Abdul Muluk ( RSUAM), Sabtu (7/12/12019).
“Menurut info yang
diperoleh, pada tanggal 4 Desember akan ada barang yang dikirim dari Aceh
dengan kendaraan yang akan diterima kurir di Lampung, pada tanggal tersebut
mereka bertemu di parkiran RSUAM, " ujar Kepala BNN Lampung Brigjen Pol
Eri Nursatari didampingi Kabid Pemberantasan Kombes Pol Hennry saat menggelar
Konfrensi pers di kantor BNNP Lampung, Telukbetung, Bandarlampung, Selasa
(10/12/2019).
Saat kurir pengantar,
Irfan Usman (asal Aceh), datang dengan menggunakan Fortuner warna putih tiba,
mobil tersebut ditinggalkan di parkiran. Barang diterima oleh kurir penerima
atas nama tersangka Suhendra alias Midun (warga Telukbetung, Bandarlampung).
Kemudian mobil Fortuner
putih tersebut berhasil diamankan oleh petugas, didalamnya didapati kurang
lebih 40 bungkus teh Cina Hijau dengan berat sekitar 41,6 kg.
Kurir pengantar ini (Irfan
Usman) tewas kehabisan darah setelah tim melakukan tindakan
terukur, karena tersangka mencoba melarikan diri.
“Setelah dilakukan
pengembangan oleh tim dari BNNP didapatkan 3 orang pengendali dari dalam rutan
Way Hui, mereka adalah JF Jefry HT Hatami dan Supriyadi. Dari ketiganya tim
mendapatkan barang bukti 3 unit Handphone," ungkap Kepala BNNP.
Menurut keterangan
tersangka Jefry, narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari Mutasir (DPO). Pada
saat perjalanan menuju kantor ke 3 tersangka mencoba melarikan diri, hingga
petugas melakukan tindakan terukur.
Pada Sabtu (7 Desember
2019) tim BNNP Lampung bersama Tim Tindak Kejar BNN RI melakukan pengembangan
ke Aceh. Pukul 17.15 tanggal yang sama, DPO atas nama Muntasir berhasil
ditangkap di Dham Ceukok, Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Pemilik rumah atas nama
Fatwa, PNS pada Lapas kelas 2 Lambaro, Aceh . Dari rumah tersebut
diamankan 1 unit mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, 2 unit HP, KTP atas nama
Muntasir, uang 1,1 juta rupiah, 150 Ringgit Malaysia, ATM BCA dan ATM Mandiri.
“Pasal yang dikenakan
kepada mereka 2 perkara yaitu Pasa1 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal
132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Eri.(***)