Gubernur dan Kepala Daerah Kab/Kota se-Lampung Tandatangani MoU dengan Kejaksaan
KATALAMPUNG.COM - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepahaman
Bersama (MoU) antara Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung dengan Kejaksaan
Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri se-Lampung, tentang penanganan masalah
hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah Lampung di Balai
Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (05/02).
Kegiatan ini dihadiri oleh
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Diah
Srikanti, S.H., M.H., Anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota
se-Provinsi Lampung, Kepala OPD terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi,
serta hadirin undangan.
Adapun tujuan dilakukannya
penandatanganan nota kesepahaman bersama tersebut, adalah untuk mengoptimalkan
pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah di bidang perdata dan tata
usaha negara.
Kesepakatan bersama ini
berlaku untuk jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan dan
dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kepala Kejaksaan Tinggi
Lampung Diah Srikanti S.H., M.H., menyatakan bahwa beberapa lingkup tugas yang
merupakan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara melalui fungsi Jaksa
Pengacara Negara secara prioritas yaitu meningkatkan peran Kejaksaan mendukung
performa kinerja Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, untuk memulihkan dan
menyelamatkan aset daerah sesuai dengan amanah Jaksa Agung Republik Indonesia
dalam arahannya adalah tindakan Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan tugas
memulihkan kekayaan negara termasuk dalam hal ini penataan inventarisir
aset-aset Pemerintah Daerah yang berada di pihak lain untuk dapat segera
dikembalikan. Inilah salah satu langkah konkret yang akan dilaksanakan pasca
penandatanganan MOU.
"Salah satu langkah
konkret yang akan dilaksanakan pasca penandatanganan MOU adalah dengan
melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara termasuk didalamnya adalah dengan
melakukan inventarisir aset-aset Pemerintah Daerah yang berada di pihak lain
untuk dapat segera dikembalikan," ujarnya.
Sementara itu Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi memberikan apresiasi penuh dengan terselenggaranya
penandatanganan kesepakatan bersama, dan berharap Kejaksaan tidak hanya
menangani masalah pidana saja akan tetapi memprioritaskan juga masalah hukum
bidang perdata dan tata usaha negara.
Kemudian dalam rangka
optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada
masyarakat di daerah, Gubernur Arinal menyatakan, Pemerintah Provinsi Lampung
dan Pemerintah Kabupaten/Kota memandang perlu menjalin kerjasama dengan semua
pihak, termasuk dengan Kejaksaan.
"Sebab, manakala
Pemerintah Daerah mengalami permasalahan hukum khususnya di bidang perdata dan
tata usaha negara, maka penanganannya dilakukan secara bersama-sama dengan
pihak Kejaksaan sesuai dengan tingkatan dan wilayah hukumnya
masing-masing," ucapnya.
"Saya berharap
Kejaksaan tidak hanya menangani masalah pidana saja, akan tetapi masalah hukum
bidang perdata, tata usaha negara juga tetap menjadi prioritas, apalagi selama
ini pihak Kejaksaan sudah melakukan kerjasama dengan sejumlah instansi /
lembaga pemerintah dan nonpemerintah di Lampung," pungkas Gubernur. (Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung)