Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda nomor 1 Tahun 2019

KATALAMPUNG.COM - Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, lsikotropika, dan zat adiktif Lainnya.


Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda nomor 1 Tahun 2019


Dalam sambutannya di Aula Kantor Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, Selasa (28/01/2020), Mingrum mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Karena, narkoba merusak generasi penerus bangsa,” kata Mingrum.

Untuk pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, kata dia, merupakan tanggung jawab bersama. “Disini, termasuk bagaimana masyarakat ikut berpartisipasi dan berperan dalam pencegahan maupun pemberantasannya,” ucap dia.

Oleh karenanya, dalam kesempatan itu akan disosialisasikan tentang Peraturan Daerah Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya. Dengan harapan, para peserta sosialisasi dapat mengetahui dan memahami tentang narkoba, gejala dini dan dampaknya.

Dengan begitu, muncul rasa kepedulian terhadap keluarga, maupun lingkungannya untuk bersama-sama melakukan pencegahan. ”Terkait Narkoba ini, negara hadir secara serius dalam rangka memfasilitasi pencegahan penyalahgunaan Narkoba,” jelas Mingrum.

“Sasaran pencegahannya dilaksanakan melalui Keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, ormas, instansi pemerintah daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, berbagai komunitas dan lain-lainnya.”

Ia mengimbau khususnya kepada para generasi muda yang memang menjadi sasaran empuk penyalahgunaan narkoba, agar tidak mencoba-coba mendekati apalagi menggunakan Narkoba. Sebab, narkoba selain sangat membahayakan dirinya juga membahayakan bangsa dan negara.

Sementara itu, Camat Kalirejo Pur Sulistiyono dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas penyelenggaraan sosialisasi tersebut. Sebab kegiatan ini sangatlah penting dan positif.

“Kita berharap sosialisasi ini benar-benar dipahami dan dapat ketuk tular untuk bersama-sama melakukan antisipasi dan mencegah penyalahgunaan Narkoba,” ucap dia.

Sementara, Wahyudi selaku Koordinator penyelenggara sosialisasi perda tersebut, menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak, khususnya Camat Kalirejo atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga penyelenggaraan sosialisasi tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Masih kata Wahyudi, sosialisasi Perda akan dilaksanakan rutin setiap bulan di wilayah Lampung Tengah. Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2019 tersebut secara langsung dibuka oleh Camat Kalirejo, Pur Sulistiyono, serta diikuti oleh Forkompincam Kalirejo, para UPTD, para kepala SMA/SMK, para Kepala Kampung se-Kecamatan Kalirejo, para Ketua Karang Taruna, organisasi mahasiswa, para ketua Osis SMA/SMK, dan para tokoh masyarakat Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. (Red)
Diberdayakan oleh Blogger.