Panwaslu Kecamatan Wajib Teliti Dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran

KATALAMPUNG.COM - Panwaslu Kecamatan wajib teliti dalam proses penanganan dugaan pelanggaran. Terkait Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Panwaslu Kecamatan wajib siaga 1x24 jam selama seminggu untuk memproses laporan atau temuan dugaan pelanggaran.


Panwaslu Kecamatan Wajib Teliti Dalam Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran


Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto pada Rapat Koordinasi Divisi Penanganan  Pelanggaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandar Lampung, Jumat (21/02/2020).


Rakor yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Kota Bandar Lampung itu sebagai persiapan dalam menjalani tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Bandar Lampung tahun 2020. 


Rakor tersebut dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto, Asep Setiawan, Gistiawan, dan Yusni Ilham, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kecamatan di Kota Bandar Lampung.


Dalam pemaparannya, Yahnu Wiguno Sanyoto menjelaskan rakor tersebut merupakan upaya konsolidasi yang dilakukan Bawaslu Kota Bandar Lampung untuk menegaskan kembali tugas pokok dan fungsi Panwaslu Kecamatan pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kota Bandar Lampung terutama terhadap tahapan yang diawasi, yaitu tahapan pencalonan perseorangan, rekruitmen PPS, rekrutmen PK, pengawasan netralitas ASN dan TNI/Polri sehingga dalam memproses dugaan pelanggaran Panwaslu Kecamatan bertindak sesuai aturan yang ada.


Selain itu, Yahnu juga menekankan dalam menjalankan fungsinya, Panwaslu Kecamatan wajib memaksimalkan semua potensi yang ada mulai dari tahap investigasi dan penelusuran sampai dengan proses penanganan dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan untuk itu Panwaslu Kecamatan diwajibkan untuk memahami semua aturan-aturan penyelenggaran dan pengawasan.(****)
Diberdayakan oleh Blogger.