Menunggak Ratusan Juta, PT KAI Tertibkan Rumah Dinas Perusahaan

KATALAMPUNG.COM - PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Kamis (27/02) pagi ini menertibkan rumah dinas perusahaan yang beralamat di Jalan Manggis nomor 86A Pasir Gintung Tanjung Karang Pusat. Rumah dinas tersebut diketahui dihuni oleh bekas mantan pensiunan PT KAI (Alm) Barus dan Wiwik, yang telah habis masa kontraknya sejak tahun 2015.




Berdasarkan pantauan di lapangan, penertiban berjalan alot. Pihak keluarga menolak untuk mengosongkan dan mengambil barang-barang dari dalam rumah. Sempat terjadi saling dorong, akhirnya PT KAI  berhasil masuk dan mengosongkan rumah. Satu alat berat dikerahkan untuk membantu jalanya eksekusi.


Menejer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang Sapto Hartoyo mengatakan penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, hal itu dilakukan karena penyewa tidak tertib. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengamankan aset negara.


"Masa Kontrak sewanya telah berakhir 28 Februari 2015, artinya penghuni sudah lama menunggak membayar kontrak," paparnya.


Menurutnya keluarga alm Barus sempat meninggalkan rumah, dan kembali masuk tahun 2016, bahkan sempat membangun dapur. "Penertiban ini terpaksa kami lakukan, bukan  berati kami mengambil alih," sebutnya.


Ia menambahkan, atas pelanggaran yang dilakukan penghuni potensi pendapatan persewaan aset PT KAI Divre 4 yang hilang hingga tahun 2020 sebesar Rp113 juta dan ini sudah menjadi temun BPK atas rumah dinas yang memiliki luas tanah 529 M2 luas bangunan 44 M2 itu.


Sapto mengaku, sebelum melakukan penertiban PT KAI sudah melakukan berbagai proses . Seperti melayangkan surat peringatan 1-3 kepada penghuni untuk berkontrak kembali atau meninggalkan rumah tersebut, namun tidak diindahkan.


Sementara Penghuni rumah, Sariaman mengaku bahwa sebelum melakukan pengosongkan rumah PT KAI  tidak melayangkan surat peringatan yang telah disebutkan. Bahkan ia mengaku bahwa rumah yang ia tempati bukan sepenuhnya lahan milik PT KAI. "Karena rumah yang bagian belakang kami sendiri yang benerin dan bangun," ucapnya.


Pihaknya juga menyayangkan langkah yang diambil oleh pihak PT KAI. Menurutnya banyak penghuni lain yang sudah lama habis masa sewanya tidak dilakukan penindakan pengosongan rumah. Meski demikian pihaknya mengakui sejak tahun 2016 tidak melakukan pembayaran uang sewa kepada pihak perusahaan.


"Kenapa cuma rumah saya yang ditertibkan, yang lain menunggak tidak dilakukan tindakan yang sama," pungkasnya. (tim)
Diberdayakan oleh Blogger.