Tahun 2019, Sebanyak 118 Anak Jadi Korban Kekerasan di Lampung

KATALAMPUNG.COM - Selama Tahun 2019, setidaknya 118 anak menjadi korban kekerasan di Lampung. Angka tersebut masih bisa bertambah, karena basis pengambilan data bersumber dari laporan kasus yang ditangani oleh Dinas PPPA Provinsi.  Dari kasus yang ada, 30 persen terjadi di Kabupaten Pesawaran dan Tanggamus.


Tahun 2019, Sebanyak 118 Anak Jadi Korban Kekerasan di Lampung


"Termasuk ketika Tanggamus dan Pesawaran menjadi kabupaten dengan angka terbanyak, bisa saja itu karena UPTD di sana lebih aktif melakukan assessment ataupun pendataan," ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung (PPPA) Theresia Sormin saat sosialisasi Kebijakan Perlindungan Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Stigmatisasi bagi Pemda, Toga, Toma, Toda, Pendidik/Akademisi, Ormas dan Media Massa di Provinsi Lampung, di Hotel Novotel Bandarlampung, Senin (24/2/2020).


Theresia Sormin mengapresiasi sosialisasi ini sebagai wahana untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta komite pelaksanaan anak berhadapan dengan hukum di Provinsi Lampung. Anak-anak, kata Theresia, mesti mendapat perlindungan khusus terutama dalam sistem peradilan anak termasuk hak-hak seperti di bidang Kesehatan, Pendidikan, dan Rehabilitasi Sosial.


Menurutnya, kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungan keluarga dan kerabat dekat korban. Sebagai respon atas angka kekerasan terhadap anak, guna pencegahan pihaknya akan memaksimalkan peran Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) perlindungan perempuan dan anak di masing-masing kabupaten/kota.


Ia menambahkan, negara menetapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, yang memberi perlindungan khusus dalam situasi tertentu, diantaranya anak berhadapan dengan hukum berhak untuk penanganan cepat, pengobatan secara psikis dan fisik, pendampingan psikososial serta pendampingan pada setiap proses hukum.


"Langkah preventif (Pencegahan) lebih penting agar anak tidak berkonflik dan berhadapan dengan hukum. Untuk itu elemen sosial dalam masyarakat diharapkan menjadi agen tranformasi kesadaran kepada anak guna menghindari anak berhadapan dengan hukum."


“Indonesia sebagai negara yang menandatangani Convension on the Right of the Childs (konvensi hukum terhadap anak-anak), wajib memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, salah satunya dalam bidang hukum terdapat sistem pidana khusus. Sosialisasi ini sebagai ruang pemahaman bersama dan komitmen perlindungan anak di Lampung," ujarnya.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.