Hambat Penyebaran Virus Covid 19, Layanan SIM Satpas 2526 Tetapkan Prosedur Kesehatan
KATALAMPUNG.COM –
Guna menghambat penyebaran Virus Covid 19, Satlantas Polresta Bandar Lampung
Satpas 2526 dalam layanan SIM melakukan bersih-bersih seluruh ruangan, serta
melakukan penyekatan berjarak kurang lebih 1 meter di lokasi tempat duduk
pemohon SIM. Selain itu diberlakukan juga untuk pengecekan suhu tubuh dan
pembersihan tangan bagi Pemohon SIM.
Atas kebijakan ini, Kasat
Lantas Polresta Bandara Lampung Kompol Reza Khomeini menerangkan, selain
menghambat penyebaran Virus Corona, kegiatan bersih-bersih seluruh ruangan ini
dilakukan guna memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat yang saat
mengurus permohonan SIM maupun tilang.
Sementara itu, Kapolresta
Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi menyatakan, pembersihan sempat dilakukan di
Pos Penjagaan, Layanan SPKT atau pelaporan masyarakat, Bagian Intel dalam
kepengurusan SKCK dan ruangan lainya yang sebelumnya dilakukan penyemprotan disinfektan
oleh Biddokes Polda Lampung serta Brimob Polda Lampung.
“Jadi, sekali lagi saya
tegaskan bahwa kegiatan bersih-bersih dan optimalisasi layanan di jajaran Polresta
Bandar Lampung dilakukan guna mencegah dan menghambat penyebaran Virus Covid 19.
Penanganan ini dilakukan sesuai standar Kesehatan atau SOP dalam penanganan dan
pencegahan Covid 19,” terangnya.
Ica warga Sukarame Bandar
Lampung yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung menyatakan
cukup puas dan sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan jajaran Polresta
Bandar Lampung. “Jadi tahu suhu tubuh saat ini dan juga tidak khawatir karena
merasa terlindungi dengan cara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam
penanggulangan Virus Covid 19 ini,” ucapnya.(***)