Hambat Penyebaran Virus Covid 19, Layanan SIM Satpas 2526 Tetapkan Prosedur Kesehatan


KATALAMPUNG.COM – Guna menghambat penyebaran Virus Covid 19, Satlantas Polresta Bandar Lampung Satpas 2526 dalam layanan SIM melakukan bersih-bersih seluruh ruangan, serta melakukan penyekatan berjarak kurang lebih 1 meter di lokasi tempat duduk pemohon SIM. Selain itu diberlakukan juga untuk pengecekan suhu tubuh dan pembersihan tangan bagi Pemohon SIM.


Hambat Penyebaran Virus Covid 19, layanan SIM Satpas 2526 Tetapkan Prosedur Kesehatan


Atas kebijakan ini, Kasat Lantas Polresta Bandara Lampung Kompol Reza Khomeini menerangkan, selain menghambat penyebaran Virus Corona, kegiatan bersih-bersih seluruh ruangan ini dilakukan guna memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat yang saat mengurus permohonan SIM maupun tilang.

Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi menyatakan, pembersihan sempat dilakukan di Pos Penjagaan, Layanan SPKT atau pelaporan masyarakat, Bagian Intel dalam kepengurusan SKCK dan ruangan lainya yang sebelumnya dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Biddokes Polda Lampung serta Brimob Polda Lampung.

Hambat Penyebaran Virus Covid 19, layanan SIM Satpas 2526 Tetapkan Prosedur Kesehatan


“Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa kegiatan bersih-bersih dan optimalisasi layanan di jajaran Polresta Bandar Lampung dilakukan guna mencegah dan menghambat penyebaran Virus Covid 19. Penanganan ini dilakukan sesuai standar Kesehatan atau SOP dalam penanganan dan pencegahan Covid 19,” terangnya.

Ica warga Sukarame Bandar Lampung yang melakukan perpanjangan SIM di Satpas 2526 Polresta Bandar Lampung menyatakan cukup puas dan sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan jajaran Polresta Bandar Lampung. “Jadi tahu suhu tubuh saat ini dan juga tidak khawatir karena merasa terlindungi dengan cara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam penanggulangan Virus Covid 19 ini,” ucapnya.(***)
Diberdayakan oleh Blogger.