Pemerintah Provinsi Lampung Gelar Rapat Terkait Program JKN-KIS Tahun 2020
Bandar Lampung -
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat Forum Komunikasi Pemangku
Kepentingan Utama Provinsi Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan Kantor
Gubernur, Kamis (12/03). Rapat yang dipimpin langsung oleh Plt Asisten III,
Bidang Administrasi Umum Drs. Minhairin, M.M., tersebut juga dihadiri oleh
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Drs. Lukman, M.M., Kepala Biro Kesra Dra. Ratna
Dewi, M.M., Deputi Direksi Wilayah BPJS Kesehatan drg. Bina Evita, serta
instansi terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut Bina
Evita menyampaikan Laporan Kinerja Program JKN - KIS 2019, komitmen peningkatan
kualitas Layanan 2020, serta permohonan dukungan Pemerintah Provinsi Lampung
untuk program JKN - KIS tahun 2020.
Dalam pemaparan tersebut,
Bina Evita mengungkapkan bahwa pada semester II tahun 2019 penduduk Lampung
berjumlah 9.032.395 orang, sedangkan peserta program JKN - KIS pada Desember
2019 yaitu sebanyak 6.785.285 orang, ini artinya cakupan kepesertaan JKN - KIS
sebesar 75,12%.
Sementara itu untuk
kepesertaan Badan Usaha, upaya yang dilakukan untuk perluasan peserta penerima
Upah Badan Usaha antara lain, Canvassing, yakni melakukan penyisiran atau
mendatangi langsung Badan Usaha yang belum melakukan pendaftaran peserta dan
telah diberikan surat peringatan, penegakan kepatuhan bersama Disnaker dan
Kejaksaan (Kejati/Kejari).
Sementara itu, terkait
terbitnya Perpres 75 tahun 2019 dan sehubungan dengan Permendagari 33 tahun
2019 tentang Penyusunan APBD TA 2019, dan SE Nomor 900/14075/SJ, tentang
penyesuaian iuran jaminan kesehatan pada Pemerintah Daerah, Bina Evita
mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung tentang Jaminan
Kesehatan, yang mana poin-poinnya adalah sebagai berikut:
1. Alokasi iuran Pemda
untuk JKN - KIS PNS disesuaikan dengan komposisi pemotongan iuran terbaru dan
nominal yang dipotong sudah memperhitungkan berbagai tunjangan yang diterima
oleh PNS.
2. Alokasi iuran untuk
segmen peserta PD - pemda, diharapkan menyesuaikan dengan jumlah peserta yang
ada dan tidak dilakukan penonaktifan peserta/pengurangan kuota.
3. Agar dialokasikan
tersendiri iuran JKN - KIS untuk PPN & PN dan Aparat Desa. (Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung)