Pemprov Lampung Bentuk Tim Gugus Tugas Covid-19
KATALAMPUNG.COM -
Pemerintah Provinsi Lampung membentuk
gugus tugas sebagai tindaklanjut dari penyebaran Virus Corona yang ada di
Lampung.
Pembentukan gugus tugas
percepatan penanganan corona virus disease 2019 berdasarkan keputusan Gubernur
Lampung dengan nomor G/158/B.03.HK/2020.
Gugus tugas ini bertujuan untuk meminimalisir dan
mencegah kepanikan serta memastikan seluruh masyarakat Lampung mendapatkan
pelayanan yang baik.
“Gugus tugas akan bekerja
secara maksimal dan terkoordinasi dengan lintas institusi dan Pemerintahan di
tingkat Kota dan Kabupaten," katanya
Gubenur Lampung Arinal
Djunaidi menegaskan, pembuatan gugus tugas ini tidak lain untuk membuat
masyarakat Lampung merasa aman dan tidak perlu panik.
"Tidak usah panik,
namun kita juga perlu waspada dan melakukan pencegahan,"tegasnya di Ruang
Rapat Utama
Kemudian yang menjadi
pengarah gugus tugas adalah Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi
Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.
"Untuk Ketuanya
sendiri adalah kepala dinas kesehatan Provinsi Lampung ibu
Reihana,"jelasnya di Rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut pemerintah
daerah terhadap kebijakan penangan dampak covid-19, Senin (16/3/).
Lebih lanjut, gugus tugas
percepatan penanganan Covid-19 memiliki beberapa tugas yang pertama, menetapkan
dan melaksanakan rencana operasional percepatan penangan Covid-19. Kedua,
mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan
Covid-19. Ketiga, melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan percepatan
penanganam Covid-19. Terakhir melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan
Covid - 19 kepada Gubernur.
Sementara itu, biaya yang
dikeluarkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung serta sumber-sumber lain yang
sah dan tidak terikat.