Pemprov Lampung Bentuk Tim Gugus Tugas Covid-19


KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung  membentuk gugus tugas sebagai tindaklanjut dari penyebaran Virus Corona yang ada di Lampung.

Pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease 2019 berdasarkan keputusan Gubernur Lampung dengan nomor G/158/B.03.HK/2020.


Pemprov Lampung Bentuk Tim Gugus Tugas Covid-19


Gugus tugas  ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah kepanikan serta memastikan seluruh masyarakat Lampung mendapatkan pelayanan  yang baik.

“Gugus tugas akan bekerja secara maksimal dan terkoordinasi dengan lintas institusi dan Pemerintahan di tingkat Kota dan Kabupaten," katanya

Gubenur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan, pembuatan gugus tugas ini tidak lain untuk membuat masyarakat Lampung merasa aman dan tidak perlu panik.

"Tidak usah panik, namun kita juga perlu waspada dan melakukan pencegahan,"tegasnya di Ruang Rapat Utama

Kemudian yang menjadi pengarah gugus tugas adalah Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung.

"Untuk Ketuanya sendiri adalah kepala dinas kesehatan Provinsi Lampung ibu Reihana,"jelasnya di Rapat koordinasi pembahasan tindak lanjut pemerintah daerah terhadap kebijakan penangan dampak covid-19, Senin (16/3/).

Lebih lanjut, gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 memiliki beberapa tugas yang pertama, menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan penangan Covid-19. Kedua, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan Covid-19. Ketiga, melakukan pengawasan dan monitoring pelaksanaan percepatan penanganam Covid-19. Terakhir melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid - 19 kepada Gubernur.

Sementara itu, biaya yang dikeluarkan akibat dikeluarkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung serta sumber-sumber lain yang sah dan tidak terikat.
Diberdayakan oleh Blogger.