Tangani Corona, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Keluarkan Surat Instruksi
Bandar lampung --
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat tindak lanjut Pemerintah Daerah atas
diumumkannya Covid-19 sebagai bencana nasional non alam oleh Pemerintah Pusat.
Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/03).
Rapat yang dipimpin
langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur
Lampung Chusnunia Chalim, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kepala
OPD, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.
Dalam Rapat tersebut,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana memaparkan bahwa Dinas
Kesehatan saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap 1.823 orang pasien
terkait virus corona.
Pemantauan dilakukan sejak
27 Januari hingga 14 Maret 2020 di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Menurut Reihana,
sebelumnya terdapat 4.822 pasien dalam pemantauan. Namun selama 14 hari
dilakukan pemantauan, Dinkes menyatakan 2.999 pasien dinyatakan sehat atau
negatif corona.
Sementara itu Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa virus corona merupakan bencana
nasional, dan telah ditetapkan kondisi darurat kesehatan di setiap
masing-masing daerah.
Oleh karena itu, Arinal
menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan cermat dalam mengambil kebijakan,
"Tidak ada waktu lagi, prioritas kita saat ini adalah menyelamatkan
rakyat," tegasnya.
Terkait hal tersebut
Gubernur Arinal mengeluarkan Surat Instruksi nomor 440/1022/06/2020 terkait
Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Provinsi Lampung. Adapun Surat instruksi tersebut berisi 9
instruksi sebagai berikut :
1. Menyampaikan imbauan
kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat /
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya
tahan tubuh tetap terjaga;
2. Memberikan informasi
kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan
terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38°C, batuk, pilek, sakit
tenggorokan dan sesak nafas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
3. Untuk mencegah dan
melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja
masing-masing, diinstruksikan kepada Saudara segera melakukan Pembentukan Gugus
tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja;
4. Untuk meminimalisir
penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah
masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan
tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta
dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) / Kepala OPD masing-masing
dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020
sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);
5. Pelaksanaan kegiatan
belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung
dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 Maret
2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);
6. Seluruh
guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan
proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online), maupun melalui
penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta
melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah;
7. Melakukan koordinasi
internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan
melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik
yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta
Api dst) dan bila dipandang perlu dapat membentuk "Whatsapp Group"
untuk pelaporan respon cepat 1x24 jam;
8. Agar Bupati/Walikota
dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk
terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau
dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali
dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing
di wilayah Provinsi Lampung;
9. Melaporkan hal-hal
terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing Kabupaten/Kota dan
segera melaporkan jika ditemukan kasus suspect corona / Covid-19 kepada
Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Ketua
Gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA
08127415087. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung)