Yahnu: Selain Verifikasi Faktual, Penting Bagi Panwas Untuk Petakan Potensi Kerawanan
KATALAMPUNG.COM - Yahnu
Wiguno Sanyoto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung
dalam pemaparan materinya menjelaskan pentingnya pengawasan pada tahapan
pencalonan dimana nantinya Pengawas Pemilu melakukan verifikasi faktual di
lapangan sehingga Pengawas Pemilu wajib memetakan potensi kerawanan pada
tahapan tersebut.
Hal tersebut disampaikan
Yahnu saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat
Koordinasi untuk persiapan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan
Bacalon jalur perseorangan di Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 di Hotel Grand Praba,
tanggal 4-5 Maret 2020.
"Pengawas Pemilu
wajib memahami aturan terkait Pencalonan serta wajib teliti dalam memastikan
jumlah dukungan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh KPU melalui
verifikasi faktual di lapangan, yaitu untuk Kota Bandar Lampung minimal
sebanyak 47.864 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.” ujar Yahnu,
Rabu (04/03).
Selain itu, Yahnu juga
mengingatkan Penyelenggara Pemilu baik jajaran Bawaslu sendiri dan KPU yang
melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk berkerja sesuai aturan karena
setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang mengatur sanksi
pidana bagi Penyelenggara Pemilu dalam proses tahapan pencalonan.
“Jajaran Penyelenggara
Pemilu juga wajib mawas diri dan berkerja maksimal dalam proses verifikasi
faktual, karena jika tidak maka setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10
Tahun 2016 yaitu Pasal 185A ayat (2), 185B, 186 ayat (1) dan (2) serta 186A
ayat (2), selain itu terdapat juga pasal 180, 184, 185A, 187B dan 187C yang
mengatur sanksi pidana dalam tahapan pencalonan” tambah Yahnu.
KETERANGAN:
PASAL
180
(1) “Setiap orang yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi
Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil
Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil
Walikota, dipidana dengan
pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72
(tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).”
(2) “Setiap orang yang karena
jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak
seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil
Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota
atau meloloskan calon
dan/atau pasangan calon
yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36
(tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96
(sembilan puluh enam)
bulan dan denda
paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta
rupiah) dan paling
banyak Rp 96.000.000,00 (sembilan
puluh enam juta rupiah).”
PASAL
184
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu
hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil
Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).”
PASAL
185
“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar
atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon
perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan
calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga
puluh enam) bulan dan denda
paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua
belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam
juta rupiah)”
PASAL
185A
(1) “Setiap orang yang dengan
sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling
lama 72 (tujuh puluh
dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp36.000.000,00 (tiga
puluh enam juta
rupiah) dan paling
banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
(2) “Dalam hal tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara
Pemilihan dipidana dengan
pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.”
PASAL
185B
“Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU
Provinsi, dan/atau petugas yang
diberikan kewenangan melakukan
verifikasi dan rekapitulasi yang
dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan
rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam)
bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah)”
PASAL
186
(1) “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon
perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh
puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta
rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”
(2) “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU
Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi
terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan
paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00
(tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh
dua juta rupiah).”
PASAL
186A
(1) “Ketua dan sekretaris
Partai Politik tingkat
Provinsi dan/atau tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan
pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat
Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai
Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat
Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh
enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00
(tujuh puluh dua juta rupiah).”
(2) “Penyelenggara Pemilihan yang
menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana
maksimumnya.”
PASAL
187B
“Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan
sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun
pada proses pencalonan
Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga
puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus
juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu milyar rupiah).”
PASAL
187C
“Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka
penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil
Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
47 ayat (5),
dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 24 (dua
puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan
denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”