Yahnu: Selain Verifikasi Faktual, Penting Bagi Panwas Untuk Petakan Potensi Kerawanan


KATALAMPUNG.COM - Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung dalam pemaparan materinya menjelaskan pentingnya pengawasan pada tahapan pencalonan dimana nantinya Pengawas Pemilu melakukan verifikasi faktual di lapangan sehingga Pengawas Pemilu wajib memetakan potensi kerawanan pada tahapan tersebut.


Yahnu: Selain Verifikasi Faktual, Penting Bagi Panwas Untuk Petakan Potensi Kerawanan


Hal tersebut disampaikan Yahnu saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menggelar Rapat Koordinasi untuk persiapan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan Bacalon  jalur perseorangan di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Tahun 2020 di Hotel Grand Praba, tanggal 4-5 Maret 2020.

"Pengawas Pemilu wajib memahami aturan terkait Pencalonan serta wajib teliti dalam memastikan jumlah dukungan sesuai dengan regulasi yang sudah ditentukan oleh KPU melalui verifikasi faktual di lapangan, yaitu untuk Kota Bandar Lampung minimal sebanyak 47.864 dukungan yang tersebar minimal di 11 kecamatan.” ujar Yahnu, Rabu (04/03).

Selain itu, Yahnu juga mengingatkan Penyelenggara Pemilu baik jajaran Bawaslu sendiri dan KPU yang melakukan verifikasi faktual di lapangan untuk berkerja sesuai aturan karena setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang mengatur sanksi pidana bagi Penyelenggara Pemilu dalam proses tahapan pencalonan.

“Jajaran Penyelenggara Pemilu juga wajib mawas diri dan berkerja maksimal dalam proses verifikasi faktual, karena jika tidak maka setidaknya ada 4 pasal dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 yaitu Pasal 185A ayat (2), 185B, 186 ayat (1) dan (2) serta 186A ayat (2), selain itu terdapat juga pasal 180, 184, 185A, 187B dan 187C yang mengatur sanksi pidana dalam tahapan pencalonan” tambah Yahnu.

KETERANGAN:
PASAL 180
(1)    Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan    hak   seseorang   menjadi   Calon   Gubernur/Calon   Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil  Walikota,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  36  (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)    Setiap orang yang karena jabatannya dengan sengaja melakukan perbuatan melawan  hukum menghilangkan  hak  seseorang menjadi Gubernur/Wakil Gubernur,        Bupati/Wakil   Bupati,   dan  Walikota/Wakil   Walikota   atau meloloskan calon   dan/atau   pasangan   calon   yang   tidak   memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 96   (sembilan   puluh   enam)   bulan   dan   denda   paling   sedikit Rp36.000.000,00  (tiga  puluh  enam  juta  rupiah)  dan  paling  banyak  Rp 96.000.000,00 (sembilan puluh enam juta rupiah).

PASAL 184
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

PASAL 185
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Walikota dan calon Wakil Walikota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan  dan  denda  paling  sedikit  Rp12.000.000,00  (dua  belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)

PASAL 185A
(1)    Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan   sebagaimana   diatur   dalam   Undang-Undang   ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling  lama  72 (tujuh  puluh  dua)  bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00    (tiga puluh  enam  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2)    Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh        penyelenggara   Pemilihan   dipidana   dengan   pidana   yang   sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

PASAL 185B
Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau    petugas   yang   diberikan   kewenangan   melakukan   verifikasi   dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)

PASAL 186
(1) “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) “Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

PASAL 186A
(1) “Ketua  dan  sekretaris  Partai  Politik  tingkat  Provinsi  dan/atau  tingkat Kabupaten/Kota yang mendaftarkan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) yang tidak didasarkan pada surat keputusan pengurus Partai Politik tingkat Pusat tentang Persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus Partai Politik tingkat Provinsi dan/atau pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) “Penyelenggara   Pemilihan yang menetapkan pasangan calon yang didaftarkan sebagai peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

PASAL 187B
Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada  proses  pencalonan  Gubernur  dan  Wakil  Gubernur,  Bupati  dan  Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00     (tiga     ratus     juta     rupiah)     dan     paling     banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

PASAL 187C
Setiap orang atau lembaga yang terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberi imbalan pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maka penetapan sebagai calon, pasangan calon terpilih, atau sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  47  ayat  (5),  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan pidana penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Diberdayakan oleh Blogger.