Gubernur Arinal Cek Langsung Alat Diagnonis Covid-19 PCR dari Kementerian BUMN, Pekan Depan Mulai Dioperasikan
BANDAR LAMPUNG --- Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi mengunjungi UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah
(Labkesda) Provinsi Lampung. Didampingi Sekretaris Daerah Fahrizal Darminto,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Dr.dr. Hj. Reihana, M.Kes , Senin
(4/5/2020).
Kunjungan Gubernur
Lampung ini dimaksudkan untuk melihat
secara langsung alat Polymerase Chain Reaction (PCR) yang merupakan alat untuk
mendeteksi virus corona penyebab COVID-19 bantuan dari Kementerian BUMN yang
baru tiba Sabtu (02/05/2020).
Pada kesempatan itu,
Gubernur Arinal memastikan hadirnya alat tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk
mendiagnonis virus Covid-19 dengan baik. Alat PCR ini didistribusikan oleh
Kementerian BUMN kepada beberapa Rumah Sakit di Indonesia.
Sementara itu, Kepala UPTD
Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung Leni Yurina mengatakan alat PCR
ini akan mulai dioperasikan pekan depan. "Alat PCR ini sudah datang dari
kemarin malam dan alat penunjangnya itu sudah datang dari hari sabtu lalu. Ini
tinggal menginstal alat PCR, Dengan kehadiran alat ini diharapkan Provinsi Lampung
dapat lebih cepat dalam memeriksa sampel Swab. Sebagaimana diketahui,
sebelumnya Provinsi Lampung mengirim sampel Swab ke laboratorium yang berada di
Palembang dan Jakarta yang cukup memakan waktu."
UPTD Laboratorium
Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung juga telah mempersiapkan sarana
dan prasarana bagi pelaksanaan kegiatan ini. dengan PCR ini, dalam waktu 4
hingga 5 jam, hasilnya akan bisa langsung dilihat. Pemeriksaan ini dilakukan
dengan cara pengumpulan usap (swab) kemudian melalui uji di Ruang Ekstraksi,
kemudian Ruang Preparasi yang selanjutnya ke alat PCR.
"Kita akan langsung
memeriksa sample dan bersama tim analis kita untuk melakukan praktek. Insya
Allah kita bisa memulai di minggu depan," ujar Leni Yurina.
Seperti diketahui, PCR ini
juga untuk memastikan orang yang positif atau negatif Covid-19 dari hasil rapid
test yang dilakukan. (Adpim)