Wakil Gubernur Lampung Tinjau Pos Check Point Posko Terpadu Penanganan Covid-19 di Pelabuhan Bakauheni
KATALAMPUNG.COM - Wakil
Gubernur Lampung Chusnunia, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Lampung Bambang Sumbogo, GM ASDP Capt. Solikin, Kapolres Lampung Selatan AKBP
Edi Purnomo dan beberapa pejabat terkait melakukan peninjauan ke Pos Check
Point di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (27/05)
pagi.
Pada kesempatan kunjungan
pertama, Chusnunia disambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi
Lampung dan melakukan peninjauan ke Pos
Check Point larangan mudik Satgas Terpadu Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung
yang berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Wakil Gubernur mendapatkan
penjelasan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tentang
kondisi transportasi terkini berkenaan dengan masa Idul Fitri.
"Saat ini arus
penumpang dan kendaraan yang melewati Pos Terpadu di Pelabuhan Bakauheni masih
terpantau relatif sepi. Namun demikian, telah dipersiapkan pos penyekatan di
exit tol Kalianda guna mengantisipasi arus penumpang dan kendaraan yang tidak
memiliki kelengkapan dokumen persyaratan untuk dapat menyeberang, agar kembali
ataupun mengurus persyaratan terlebih dahulu," jelas Bambang.
Pada pos check point yang
ada di Pelabuhan Bakauheni tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang
dan kendaraan yang akan melakukan
perjalanan dengan menggunakan jasa penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni,
calon penumpang diwajibkan menunjukan persyaratan wajib yang harus dimiliki,
yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hasil Rapid Test, Surat Jalan dari Kelurahan
atau Polsek, Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan, serta Surat Izin
Keluar Masuk (SIKM) khusus bagi warga yang bertujuan Jakarta sesuai Peraturan
Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian
Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pos Check Point melakukan
penjagaan selama 24 jam secara terus menerus oleh anggota tim yang terbagi
menjadi 3 tim dengan masing-masing tim berjumlah 20 orang, terdiri dari unsur
Polisi Pamong Praja sebanyak 4 orang, unsur Dinas Perhubungan Provinsi sebanyak
6 orang, unsur Kepolisian sebanyak 6 orang dan unsur TNI sebanyak 4 orang.
Kunjungan Wakil Gubernur
kali ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung dan sekaligus mengecek
kesiapan posko dalam mengantisipasi jika terjadi arus penumpang kembali ke Jakarta,
sehingga dapat diambil langkah antisipasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah menerapkan SIKM sebagai salah satu
persyaratan Wajib untuk memasuki Wilayah Jakarta.
Kunjungan dilanjutkan ke
terminal penumpang Pelabuhan Penyeberangan ASDP di Bakauheni, Wakil Gubernur
berkesempatan melakukan dialog langsung dengan calon penumpang yang akan
melakukan perjalanan menuju ke Pulau Jawa.
Menurut Kadishub Provinsi
Lampung, Posko Satgas yang ada di Pelabuhan Bakauheni akan berakhir pada
tanggal 31 Mei 2020, sehingga kunjungan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk
mengambil langkah kebijakan berikutnya.
Lebih lanjut Bambang
menerangkan bahwa Provinsi Lampung juga mendukung penuh kebijakan Pemerintah
DKI Jakarta yang mewajibkan setiap orang untuk memiliki SIKM sebelum memasuki
wilayah Jakarta.
"Saat ini kami telah
melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada 9 Provinsi yang ada di pulau
Sumatera tentang penerapan SIKM oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga
warga dapat melakukan antisipasi sebelum tiba di Provinsi Lampung sebagai pintu
keluar dan masuk warga dari dan ke Sumatera," pungkas Bambang. (Dinas
Kominfotik Provinsi Lampung).