HUT RI ke-75, Gubernur Arinal Berikan Remisi untuk 3.968 Narapidana
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, menyerahkan 3.968 Remisi Umum (RU) bagi Narapidana dan Anak dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke- 75, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I, Raja Basa, Bandarlampung, Senin (17/8/2020).
Dari 3.968 remisi
umum tersebut, RU I (tak langsung bebas) sebanyak 3.866 orang dan RU II (langsung
bebas) sebanyak 102 orang.
Menurut Sekdaprov
Fahrizal, pemberian remisi ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai
pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi merupakan apresiasi Negara
terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan perubahan
perilaku.
"Juga memperbaiki
kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan
untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam
rangka membangun perekonomian nasional," ujar Fahrizal.
Dalam kesempatan
itu, Sekdaprov Fahrizal, mengapresiasi acara pemberian remisi ini, meski
dilaksanakan dalam suasana pandemi Covid-19.
"Sebagai
nikmat dan anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa, kemerdekaan memang perlu disyukuri.
Rasa syukur dalam memperingati Hari Kemerdekaan ini tentunya menjadi milik bagi
segenap lapisan masyarakat," tutur Fahrizal.
Fahrizal
menjelaskan pada HUT RI ini sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Warga Binaan Pemasyarakatan akan
diberikan Remisi (pengurangan pidana).
Untuk itu. Fahrizal
berpesan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjadikan momentum
Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2020 untuk lebih meningkatkan kinerja,
mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu
terkait pemasyarakatan.
"Serta dapat
secara tegas memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan
tugas sehari-hari dan meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh
integritas, bekerja profesional dan tulus," ujar Fahrizal.
Diharapkan pula
momentum HUT RI ini menjadikan Lapas dan Rutan tetap dalam suasana kondusif,
aman, serta tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi
Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.
"Kepada 3.968
Warga Binaan Pemasyarakatan yang pada hari ini mendapatkan Remisi, khususnya
yang akan langsung bebas pada hari ini, saya mengucapkan selamat dan
mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha
Kuasa daIam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah keluarga dan sebagai
anggota masyarakat. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan
berbudi luhur, serta insan yang mempunyal makna dan berguna dalam hldup dan
kehidupan," ujarnya.
Sementara itu,
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Danan Purnomo
menjelaskan jumlah narapidana/tahanan di seluruh Lapas/Rutan Wilayah Lampung
sebanyak 7.749 orang.
Rinciannya terdapat
sebanyak 6.164 napi, sedangkan tahanan sebanyak 1.214 orang.
Danan mengatakan
terjadi kelebihan kapasitas ruang tahanan sebanyak 45% karena daya tampung
hanya 5.348 orang.
Dari jumlah
napi/tahanan tersebut yang mendapat remisi umum 17 agustus 2020 sebanyak 3.866
orang dan yang bebas setelah mendapat remisi sebanyak 102 orang.
“Pada dasarnya
pemberian remisi merupakan wujud kepedulian kita untuk menjaga agar narapidana
tetap mampu menjadi manusia seutuhnya; manusia yang mampu menjaga integralitas
hidup, kehidupan, dan penghidupannya,” ujar Danan.(***)