OJK Lampung Ingatkan Agar Berhati-hati dari Penawaran Investasi Ilegal di Masa Pandemi Covid-19

KATALAMPUNG.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi ilegal di masa pandemi Covid-19.

OJK Lampung Ingatkan Agar Berhati-hati dari Penawaran Investasi Ilegal di Masa Pandemi Covid-19

Di masa Pandemi Covid-19 ini, penawaran investasi llegal dan fintech peer to peer lending ilegal tetap marak di masyarakat. Pada bulan Juli 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2020 total entitas Investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas. Dan sejak tahun 2017, OJK telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi,” ujar Bambang saat konferensi pers “Peran OJK Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Sosialisasi Waspada Investasi Kepada Insan Media Provinsi Lampung, di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Kamis(13/8/20).

Menurut Bambang, Satgas Waspada investasi juga telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam, sehingga selama tahun 2020 Satgas Waspada Investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending illegal dan menjadikan total sebanyak 2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018.

Berdasarkan data per 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar/berizin di OJK sesuai POJK No 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar.

"OJK selaku salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat. OJK pun tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat,” ucap Bambang.

Ia menambahkan, dalam proses tindak lanjut tersebut, OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggota Satgas Waspada Investasi, salah satunya Kepolisian RI, dalam rangka percepatan penanganan laporan masyarakat.(cholik)

Diberdayakan oleh Blogger.