OJK Lampung Ingatkan Agar Berhati-hati dari Penawaran Investasi Ilegal di Masa Pandemi Covid-19
KATALAMPUNG.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap maraknya penawaran investasi ilegal di masa pandemi Covid-19.
“Di
masa Pandemi Covid-19 ini, penawaran investasi llegal dan fintech peer to peer lending ilegal tetap marak di masyarakat. Pada
bulan Juli 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi
ilegal. Sehingga, pada tahun 2020 total
entitas Investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas. Dan sejak
tahun 2017, OJK telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi,” ujar Bambang saat konferensi pers “Peran OJK Dalam Pemulihan
Ekonomi Nasional (PEN) dan Sosialisasi Waspada Investasi Kepada Insan Media
Provinsi Lampung”,
di Rumah Makan Kayu,
Bandar Lampung, Kamis(13/8/20).
Menurut
Bambang, Satgas Waspada investasi juga telah
menemukan kembali 105 fintech peer to
peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi
dan pesan singkat di telepon genggam, sehingga selama tahun 2020 Satgas Waspada
Investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending illegal dan menjadikan total sebanyak
2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018.
Berdasarkan data
per 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang
terdaftar/berizin di OJK sesuai POJK No 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember
2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, dengan
rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan
yang telah terdaftar.
"OJK selaku
salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak
berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat. OJK pun tetap berperan
aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang
melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang
dan berpotensi merugikan masyarakat,”
ucap Bambang.
Ia
menambahkan, dalam proses tindak lanjut tersebut, OJK
berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupakan anggota
Satgas Waspada Investasi, salah satunya Kepolisian RI, dalam rangka percepatan
penanganan laporan masyarakat.(cholik)