OJK Lampung Nilai Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Namun Kewaspadaan Harus Ditingkatkan
KATALAMPUNG.COM - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung, Bambang Hermanto menjelaskan stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi tetap terjaga namun dengan kewaspadaan yang harus terus ditingkatkan. Dalam hal ini, OJK akan terus mengoptimalkan berbaga kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal
tersebut disampaikan Bambang saat konferensi pers “Peran OJK Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan
Sosialisasi Waspada Investasi Kepada Insan Media Provinsi Lampung”, di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Kamis(13/8/20).
“OJK
akan terus mengoptimalkan berbaga kebijakan yang telah dikeluarkan untuk
mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalul penguatan peran sektor jasa
keuangan, kebijakan relaksasi, baik yang dinisiasi oleh
OJK berupa pemberian relaksasi kredit pembiayaan bagi debitur yang terdampak
Covid maupun yang bekerjasama
dengan pemerintah melalui pemberian subsidi bunga maupun penempatan dana PEN
pada Bank HIMBARA berjalan cukup efektif khususnya di Provinsi Lampung,” jelas Bambang.
Hal ini tercermin
dari mulai kembali membaiknya penyaluran kredit oleh perbankan sampai dengan
Periode Juni 2020, yang diikuti dengan perbaikan kredit bermasalah. Data OJK Provinsi Lampung
pada Semester 1-2020 menunjukan, kredit perbankan pada awal masa pandemi Covid-19 yaitu April-Mei 2020
sempat mengalami penurunan, yaitu masing-masing turun 0,14 % pada April 2020
dan kembali menurun sebesar 1% pada Mei 2020.
Namun demikian
sejalan dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasaan
baru
dan beberapa program pemulihan ekonomi nasional, pada Juni 2020 penyaluran
kredit perbankan kembali tumbuh
positif meskipun masih relatif rendah yaitu 0,64 % kredit bermasalah perbankan
pada awal masa pandemi Covid-19
(April-Mei 2020) sempat mengalami peningKatan yaitu dari 2,22 % per Maret 2020
menjadi 2,64 % pada April dan meningkat kembali menjadi 2,94 % pada Mei 2020.
"Pada Juni
2020 jumlah kredit bermasalah kembali menurun menjadi 2,79 %. Penurunan NPL
perbankan pada Juni 2020 ini menunjukkan bahwa program relaksasi baik yang
diinisiasi oleh OJK maupun bekerjasama dengan pemerintah berjalan cukup efektif. Beberapa sektor ekonomi
yang mengalami penurunan kredit cukup tinggi pada masa awal pandemi (April s.d
Mei 2020) dan menurun cukup signifikan pada Mei 2020 antara lain sektor real
estate, persewaan dan jasa perusahaan (-4,9996), jasa perdagangan besar dan
eceran (-3,57 %), jasa konstruksi (-2,85 %) dan jasa transportasi, pergudangan
dan komunikasi (-2,05 %)," jelasnya.
Sementara, sektor ekonomi yang cukup
stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan selama masa pandemi Covid 19
antara lain sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor bukan lapangan usaha lainnya (konsumtif). Berdasarkan data
pelaksanaan relaksasi kredit perbankan per 30 Juli 2020, dari 130.596 debitur
yang mengajukan restrukturisasi,
tercatat sebanyak 124.490 pengajuan yang telah disetujui dengan nilai mencapai
Rp 6,79 triliun.
"Sedangkan
pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, dari
Rp 471,33 miliar alokasi
dana pada 4 (empat) Bank Himbara, OJK mencatat sebesar Rp 173,48 Miliar total
dana telah disalurkan kepada 939 debitur atau sebesar 36,819%," ucapnya.
Selain itu, Sektor
Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) selama semester 1-2020 kinerja IKNB sangat
terdampak pandemi Covid 19. Perusahaan pembiayaan mengalami penurunan dalam
penyaluran pembiayaan sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 dengan rata-rata
penurunan mencapai 1,26 % tiap bulannya.
Adapun nilai
piutang perusahaan pembiayaan Provinsi Lampung pada posisi Desember 2019 yaitu
Rp.9,011 triliun dan mengalami penurunan di Mei 2020 yaitu Rp.8,45 triliun.
Untuk LKM, hingga April 2020 total pinjaman yang disalurkan masih meningkat
meski hanya sebesar 1,93 % dari Desember 2019 (Rp.17,61 miliar) dan pada April
2020 sebesar Rp.17,95 miliar.
Kemudian,
Penyaluran kredit program UlaMM, Umi, dan Mekar hingga Juli 2020 ini masih
menunjukkan peningkatan sejak awal tahun. Dimana untuk posisi
Juli 2020 nilai pembiayaan UlaMM, Umi dan Mekar masing-masing mencapai Rp. 162 Miliar, Rp. 343 Miliar dan
Rp.462 Miliar.
Rasio NPF
perusahaan pembiayaan pada Januari 2020 - April 2020 mengalami peningkatan
dengan rata-rata peningkatan 1 % tiap bulannya. Namun posisi Mel 2020, NP
mengalami penurunan yaitu dari 5,00 % (April 2020) menjadi 4,87 % Hingga Juli
2020 jumlah relaksasi kredit yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan di
Provinsi Lampung telah mencapai Rp 3,9 triliun dengan jumlah kontrak mencapai
108,613 kontrak, Perusahaan Modal Ventura 67 debitur dengan nilai pinjaman mencapai
Rp.8,29 miliar.
Bentuk relaksasi
yang dilakukan lembaga pembiayaan adalah melalui perpanjangan tenor atau grace
period 3-6 bulan, partial payment (sesuai kemampuan), holiday payment (3-6
bulan).
Tiga besar sektor
ekonomi yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan di Provinsi Lampung yaitu sektor
perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (33
%), Rumah Tangga (14 %), Transportasi dan Perdagangan (10 %) dalam upaya terus
mendukung pelaksanaan program PEN khususnya di Provinsi Lampung.
Menurut
Bambang, OJK Provinsi Lampung melakukan konsolidasi
dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di daerah untuk menyampaikan informasi dan
pelaksanaan program PEN (baik virtual maupun secara langsung), berkoordinasi dengan
stackholder di daerah seperti
Pemprov, Pemkab/Pemkot, Bank Indonesia, DJPN, Kadin, dan Asosiasi usaha lainnya
serta tetap memonitoring penyaluran kredit/pembiayaan secara periodik.
"Debitur-debitur
yang telah mendapat relaksasi kredit/pembiayaan diharapkan dapat bergerak
kembali menghidupkan sektor riil sembari pemerintah dan pihak-pihak terkait
berupaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, meningkatkan daya beli
masyarakat dan belanja pemerintah utk meng-create
demand di pasar,"
kata Bambang.(cholik)