ASN Boleh Dampingi Suami/Istrinya yang Menjadi Paslon Pilkada
KATALAMPUNG.COM - Dalam menghadapi Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau kepada para ASN yang mana suami/istrinya menjadi kontestan (pasangan calon), untuk mematuhi SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018.
Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung |
Dalam
keterangannya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, menurut SE (Surat Edaran)
Menpan RB no 36 Tahun 2018, ASN
yang suami atau istrinya menjadi paslon,
diperbolehkan untuk mendampingi suami atau istri pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada
saat pengenalan kepada pers.
"Kemudian, boleh menghadiri kampanye namun tidak boleh aktif dan tidak menggunakan atribut
parpol, instansi atau paslon,"
jelas Khoir, Sabtu
(5/09/20).
Lalu, Foto bersama
namun tidak menunjukkan simbol-simbol keberpihakan. "Dalam rangka
kampanye, wajib mengambil cuti di luar tanggungan
Negara," tutupnya.
Sementara
itu, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN), yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi
pemerintah.(tim/kl)