ASN Boleh Dampingi Suami/Istrinya yang Menjadi Paslon Pilkada

KATALAMPUNG.COM - Dalam menghadapi Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Lampung mengimbau kepada para ASN yang mana suami/istrinya menjadi kontestan (pasangan calon), untuk mematuhi SE Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018.

ASN Boleh Dampingi Suami/Istrinya yang Menjadi Paslon Pilkada
Fatikhatul Khoiriyah, Ketua Bawaslu Lampung


Dalam keterangannya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyatakan, menurut SE (Surat Edaran) Menpan RB no 36 Tahun 2018, ASN yang suami atau istrinya  menjadi paslon, diperbolehkan untuk mendampingi suami atau istri  pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers.

"Kemudian, boleh menghadiri kampanye namun tidak boleh aktif dan tidak menggunakan atribut parpol, instansi atau paslon," jelas Khoir, Sabtu (5/09/20).

Lalu, Foto bersama namun tidak menunjukkan simbol-simbol keberpihakan. "Dalam rangka kampanye, wajib mengambil cuti di luar tanggungan Negara," tutupnya.

Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dimaksud ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.(tim/kl)

Diberdayakan oleh Blogger.