Bawaslu Menolak Permohonan, Ike Edwin Ungkap Kejanggalan

KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah, terkait pencalonan untuk Pilkada 2020 Bandarlampung, Sabtu (12/09/20).

Bawaslu Menolak Permohonan, Ike Edwin Ungkap Kejanggalan


Saat selesai sidang putusan di ruang Bawaslu Ike Edwin mengatakan, banyak sekali kecurangan-kecurangan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu menuliskan bahwa ada saksi dari pihaknya dalam sidang yang ditulis datang, padahal saat sidang saksinya tidak ada. "Kemudian juga saksi kami yang datang saat sidang ditulis tidak ada, padahal saksi saya hadir," lanjut Ike Edwin di halaman Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.

Ia menyesalkan, dalam surat putusan yang dibacakan sudah bertanda tangan Ketua Bawaslu dan komisionernya. Namun tanda tangan tersebut dilakukan sebelum ketuk palu dilakukan. "Belum diketok sudah ditanda tangan semua, seharusnya diketok dulu baru itu ditanda tangan," tegasnya.

Lalu, Lanjut Ike Edwin, verifikasi faktual (verfak) pertama, pasangan Ike-Zam dinyatakan lolos dan di verfak kedua dinyaakan lolos. Tapi kenapa saya di verfak kedua ini saya diganjel-ganjel. Saya akan laporkan saja RT-RT yang terlibat dalam pengusiran. Saya akan laporkan ke Polda,” ungkapnya.

"Kemudia PPS, PPK sudah komitmen dengan kita dengan data yang sama, kemudian data itu tidak sama lagi dengan data kita. Mungkin malam ini atau besok saya akan laporkan ke Polda dan yang mengancam-mengancam itu kita akan laporkan juga,” tegas Ike.(cholik)

Diberdayakan oleh Blogger.