Bawaslu Menolak Permohonan, Ike Edwin Ungkap Kejanggalan
KATALAMPUNG.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya yang diajukan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan Ike Edwin-Zam Zanariah, terkait pencalonan untuk Pilkada 2020 Bandarlampung, Sabtu (12/09/20).
Saat selesai sidang putusan di ruang Bawaslu Ike Edwin mengatakan, banyak sekali kecurangan-kecurangan KPU dan Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu menuliskan bahwa ada saksi dari pihaknya dalam sidang yang ditulis datang, padahal saat sidang saksinya tidak ada. "Kemudian juga saksi kami yang datang saat sidang ditulis tidak ada, padahal saksi saya hadir," lanjut Ike Edwin di halaman Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung.
Ia
menyesalkan, dalam surat putusan yang dibacakan sudah bertanda tangan Ketua Bawaslu dan
komisionernya. Namun tanda tangan tersebut dilakukan sebelum ketuk palu dilakukan. "Belum diketok sudah
ditanda tangan semua, seharusnya diketok dulu baru itu ditanda tangan," tegasnya.
Lalu, Lanjut Ike
Edwin, verifikasi faktual (verfak) pertama, pasangan Ike-Zam dinyatakan
lolos dan di verfak kedua dinyaakan lolos. “Tapi
kenapa saya di verfak kedua ini saya diganjel-ganjel. Saya akan laporkan saja
RT-RT yang terlibat dalam
pengusiran. Saya
akan laporkan ke Polda,” ungkapnya.
"Kemudia PPS,
PPK sudah komitmen dengan kita dengan data yang sama, kemudian data itu tidak
sama lagi dengan data kita. Mungkin
malam ini atau besok saya akan laporkan ke Polda dan yang
mengancam-mengancam itu kita akan laporkan juga,” tegas Ike.(cholik)