Pansus DPRD Lampung Setuju Revisi Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
KATALAMPUNG.COM - Pansus revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) setuju dengan masukan dari para aktivis lingkungan dan masyarakat soal revisi perda nomor 1 tahun 2018 tentang RZWP3K.
Perda RZWP3K
merupakan satu dari 12 Raperda yang menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi
Lampung untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut.
Ketua Pansus Ikhwan
Fadil Ibrahim pasca pembahasan dengan KSOP, TNI AL serta pihak pengusaha Tegal
Mas dan pihak lainnya di ruang rapat komisi besar DPRD Lampung menyebutkan
pihaknya setuju dengan masukan dari masyarakat dan pegiat lingkungan hidup dan
laut, bahwa akan merevisi perda tersebut. Karena menurutnya perda itu memang
akan direvisi agar kedepan bisa dipakai hingga 30 tahun kedepan.
“Jadi perda ini
bisa dipakai hingga 30 tahun kedepan. Bukan hanya 2 atau 3 tahun kemudian
direvisi. Jadi kita dengar dan kita terima masukan-masukan tersebut,” kata
Daying Fadil Ibrahim sapaan akrabnya, Jumat (11/9/2020) sore.
Menurut Fadil
pihaknya juga setuju dengan revisi perda tersebut untuk mengejawantahkan bahwa
adanya revisi perda tersebut sarat dengan kepentingan para pengusaha.
“Jadi kita ingin
membuktikan bahwa revisi perda itu bukan karena kepentingan pengusaha dan
lainnya. Tapi karena melihat perda itu harus adanya revisi sesuai dengan
kondisi di lapangan dan masukan semua unsur,” kata Fadil.
Soal zona keamanan
juga sudah diketahui bahwa kawasan yang dilakukan pengembangan oleh pihak Tegal
Mas sebagian tidak pada zona keamanan latihan TNI.
Rencananya besok
Senin (14/9/2020) pansus DPRD Lampung akan memanggil juga dari Walhi, Watala
dan pegiat lingkungan dan laut lainnya.
“Senin kita lanjut
lagi rapat pansus dengan pegiat lingkungan hidup Walhi dan lainnya,” tambah
Juru bicara Pansus Joko Santoso. (fik)