Gubernur Arinal Tegaskan Pilkada Serentak 2020 Harus Aman dan Tertib
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan Pilkada Serentak tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah Pandemi Covid–19 harus aman dari gangguan kemanan dan ketertiban serta aman dari sisi kesehatan.
Penegasan itu
disampaikan Gubernur dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Covid-19 pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Penandatanganan Pakta
Integritas Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020 di Provinsi Lampung, yang dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kompleks
Kantor Gubernur, Bandarlampung, Jum’at (25/9/2020).
“Rakor ini
mempunyai arti penting dan strategis, di mana Pilkada serentak tahun 2020 akan
dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid – 19 yang membutuhkan Komitmen bersama
antara Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pilkada, Calon Bupati / Wakil Bupati
dan Walikota/Wakil Walikota serta Partai Politik agar Pilkada dapat berjalan
secara demokratis dan aman. Bukan hanya aman dari gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat, tetapi juga aman dari sisi kesehatan,” tegas Gubernur
Arinal.
Arinal juga
berharap melalui Penandatangan Pakta Integritas menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan
Pilkada yang sukses dan aman.
Penandatangan Pakta
Integritas terkait Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Menuju Pemilihan
Serentak Tahun 2020 Yang Aman, Damai, dan Sehat dilakukan oleh Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Dan/atau Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada
Serentak 2020 di Provinsi Lampung ini.
Acara ini
disaksikan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Jajaran Forkopimda
provinsi Lampung, serta Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan Ketua
Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah.
Meski dilaksanakan
di masa pandemi Covid-19, Gubernur Arinal berharap Pilkada Serentak 2020 yang
akan berlangsung pada 9 Desember 2020 diharapkan bisa aman dari COVID -19 dan
tidak menjadi wahana penyebaran dan cluster baru Covid-19.
“Keselamatan Rakyat
menjadi yang utama. Untuk itu, saya meminta kepada Penyelenggara Pilkada,
Bupati/Walikota, Calon Bupati/Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan
stakeholder lainya untuk bersinergi dan melakukan segala upaya untuk menekan
penyebaran COVID-19,” ujar Gubernur Arinal.
“Tidak ada kata
lain, kita harus mewujudkan Pilkada yang sukses, aman dan nyaman,” ujar
Gubernur Arinal.
Pada kesempatan itu
juga, Gubernur Arinal juga memaparkan terkait perkembangan Covid-19 di 8
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2020.
Dalam kesempatan
yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami menuturkan bahwa pada
prinsipnya kesehatan dan keselamatan menjadi yang utama pada pelaksanaan Pilkada
serentak tahun 2020 ini.
Erwan menjelaskan bahwa
setiap tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini tetap menerapkan protokol
kesehatan. “Penyelenggara wajib melaksanakan protokol kesehatan. Selain itu,
pasangan calon Kepala Daerah, Tim Kampanye, Pemilih dan semua unsur terlibat
harus menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Berdasarkan
Peraturan KPU Nomor 13/2020 terkait pelaksaan pilkada ditengah Pandemi
Covid-19, Erwan menuturkan bahwa dirinya juga memfokuskan dalam pelaksanaan
kampanye para paslon yang akan dimulai dari 26 september sampai 5 desember
2020.
“Ada beberapa yang
diatur mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, debat terbuka, penyebaran
bahan kampanye, pemasangan alat peraga, dan lainnya. Tentunya dalam setiap
tahapan ini diharuskan untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik,”
jelasnya.
Nanti pada saat
pemilihan juga, ditiap TPS akan disiapkan sarana prasarana protokol kesehatan,
mulai dari pengukuran suhu, sarung tangan plastplastic pemilih, dan lainnya.
“Harapannya pada
pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini tidak menimbulkan claster penyebaran
covid-19,” harapnya.
Sementara itu,
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan apabila dalam
pelaksanaan kampanye para paslon tidak menerapkan protokol kesehatan maka
kegiatan kampanye tersebut akan dibubarkan.
“Kemudian apabila
hal ini masih dihiraukan, maka kami akan membuat surat kepada Penyelenggara di
Kabupaten/Kota untuk memberikan skor kepada pelanggar berupa larangan
berkampanye selama 3 (tiga) hari. Apabila ini masih dilanggar lagi, maka akan
dilaporkan kepada pihak kepolisian terkait pidana umum,” ujarnya.
Terkait pakta
integritas, dirinya mengingatkan agar komitmen ini betul-betul menjadi etika
kita sehingga Pilkada ini tetap integritas. “Protokol kesehatan menjadi
suksesnya Pilkada serentak tahun 2020 ini,” pungkasnya.
Adapun isi
pernyataan sikap pada Pakta Integritas Pasangan Calon Pemeilihan Serentak Tahun
2020 yaitu, Pertama, Menjunjung tinggi Nilai-nnilai Pancasila dan UUD Negara RI
Tahun 1945 dalam rangka menjaga keutuhan NKRI; Kedua, Mendukung Program Pemerintah
dalam Penanggulangan Covid-19 dan akan mengkampanyekan penerapan cara hidup
sehat kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan
penanggulangan Covid-19 dalam setiap kegiatan dengan memakai masker, menjaga
jarak, dan mencuci tangan; Ketiga, Berkomitmen mensukseskan Pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Provinsi Lampung dengan
mematuhi protokol kesehatan penanggulangan Covid-19 dan tidak mengumpulkan
massa serta tidak melakukan arak-arakan.
Kemudian, keempat,
sepenuh hati melaksanakan kampanye pemilihan serentak 2020 di Provinsi Lampung
yang aman, damai, sehat, dan berintegritas; Kelima, Siap melaksanakan kampanye
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serentak 2020 di Provinsi
Lampung tanpa Hoaks, Politisasi Sara dan Politik Uang dan tidak melibatkan ASN
dalam melaksanakan kampanye; Dan Keenam, tunduk dan patuh terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. (*).