Jalan Ike Zam Menjadi Calon Semakin Mulus
BANDAR LAMPUNG | Sidang musyawarah sengketa Pilkada antara pasangan IKE-ZAM selaku Pemohon dengan KPUD kota Bandarlampung selaku Termohon yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung berakhir Rabu tanggal 9 September 2020.
Sampai sidang
terakhir kemarin pihak KPUD Kota Bandarlampung selaku Termohon tidak bisa
menunjukkan bukti-bukti sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak
IKE-ZAM selaku Pemohon, bahkan pihak Termohon tidak bisa menghadirkan
saksi-saksi yang di minta oleh majelis musyawarah hingga sidang di tutup.
Menurut keterangan
Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin kepada awak media, jika pihak Termohon tidak
bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh pihak Majelis Musyawarah
maupun dari pihak Pemohon, maka itu artinya pihak Termohon dalam hal ini KPUD
Kota Bandarlampung tidak bisa membantah atau menyangkal apa yang menjadi
gugatan pihak IKE-ZAM dalam sengketa ini.
"Jika pihak
KPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh pihak Majelis
Musyawarah dan kami, ya itu artinya pihak KPUD Kota Bandarlampung tidak bisa
membantah atau menyangkal apa yang menjadi gugatan kami dalam sengketa
ini," ucapnya.
Lebih lanjut Dang
Ike mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu maupun KPUD Kota
Bandarlampung untuk tidak meloloskan pasangan IKE-ZAM untuk melaju menjadi
Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dalam kontestasi Pilwakot
Bandar Lampung tahun 2020 ini.
Hal itu cukup
beralasan karena bukti-bukti yang di miliki oleh pihak IKE-ZAM serta keterangan
dari beberapa saksi dari pihak IKE-ZAM yang di hadirkan dalam persidangan ini
tidak ada yang menyangkal atau membantah dari pihak KPUD Kota Bandarlampung.
Itu artinya pihak Termohon mengakui kebenaran dan keabsahan daripada
bukti-bukti dan keterangan saksi dari pihak Pemohon yang di miliki dan di
ajukan.
Jika pihak KPUD
maupun saksi-saksi tidak membantah atau menyangkal dengan apa yang menjadi
pokok tuntutan kami selaku pihak pemohon, maka menurut hukum pihak IKE-ZAM
sudah menang dan berhak untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan
Wakil Walikota Bandar Lampung periode 2021-2026 yang akan di gelar serentak di
seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.
Dalam hal ini
menurut Dang Ike, jalan menuju peserta kontestasi Pilwakot Bandar Lampung untuk
jalur independen semakin mulus. “Ini
adalah kemenangan rakyat dalam menegakkan demokrasi di Kota Bandarlampung ini,” pungkasnya.(rls)