Jalan Ike Zam Menjadi Calon Semakin Mulus

BANDAR LAMPUNG | Sidang musyawarah sengketa Pilkada antara pasangan IKE-ZAM selaku Pemohon dengan KPUD kota Bandarlampung selaku Termohon yang dilaksanakan di ruang sidang Bawaslu Kota Bandarlampung berakhir Rabu tanggal 9 September 2020.

Jalan Ike Zam Menjadi Calon Semakin Mulus


Sampai sidang terakhir kemarin pihak KPUD Kota Bandarlampung selaku Termohon tidak bisa menunjukkan bukti-bukti sanggahan terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak IKE-ZAM selaku Pemohon, bahkan pihak Termohon tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh majelis musyawarah hingga sidang di tutup.

Menurut keterangan Dang Ike sapaan akrab Ike Edwin kepada awak media, jika pihak Termohon tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh pihak Majelis Musyawarah maupun dari pihak Pemohon, maka itu artinya pihak Termohon dalam hal ini KPUD Kota Bandarlampung tidak bisa membantah atau menyangkal apa yang menjadi gugatan pihak IKE-ZAM dalam sengketa ini.

"Jika pihak KPU tidak bisa menghadirkan saksi-saksi yang di minta oleh pihak Majelis Musyawarah dan kami, ya itu artinya pihak KPUD Kota Bandarlampung tidak bisa membantah atau menyangkal apa yang menjadi gugatan kami dalam sengketa ini," ucapnya.

Lebih lanjut Dang Ike mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi Bawaslu maupun KPUD Kota Bandarlampung untuk tidak meloloskan pasangan IKE-ZAM untuk melaju menjadi Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dalam kontestasi Pilwakot Bandar Lampung tahun 2020 ini.

Hal itu cukup beralasan karena bukti-bukti yang di miliki oleh pihak IKE-ZAM serta keterangan dari beberapa saksi dari pihak IKE-ZAM yang di hadirkan dalam persidangan ini tidak ada yang menyangkal atau membantah dari pihak KPUD Kota Bandarlampung. Itu artinya pihak Termohon mengakui kebenaran dan keabsahan daripada bukti-bukti dan keterangan saksi dari pihak Pemohon yang di miliki dan di ajukan.

Jika pihak KPUD maupun saksi-saksi tidak membantah atau menyangkal dengan apa yang menjadi pokok tuntutan kami selaku pihak pemohon, maka menurut hukum pihak IKE-ZAM sudah menang dan berhak untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung periode 2021-2026 yang akan di gelar serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 9 Desember 2020 nanti.

Dalam hal ini menurut Dang Ike, jalan menuju peserta kontestasi Pilwakot Bandar Lampung untuk jalur independen semakin mulus. “Ini adalah kemenangan rakyat dalam menegakkan demokrasi di Kota Bandarlampung ini, pungkasnya.(rls)

Diberdayakan oleh Blogger.