Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Lakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Lampung
Bandar Lampung, --- Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia menerima kunjungan kerja Abdul Halim Iskandar selaku Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ke Provinsi Lampung di gedung Pusiban Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (12/09/2020).
Hadir dalam
kegiatan tersebut, Anggota DPD RI dr.
Jihan Nurlela, Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kadis PMD Provinsi Lampung, Kadis Kominfotik, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi
Lampung, Kadis PMD Kabupaten/Kota se
Provinsi Lampung, serta Pendamping Provinsi.
Wakil Gubernur
Chusnunia dalam sambutannya mengungkapkan, Pemerintah
Provinsi Lampung berkomitmen untuk melaksanakan good governance melalui program rakyat Lampung berjaya, yaitu diantaranya melalui progtam Kartu
Petani Berjaya dan Smart Vilage yang
bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
Pemerintah Provinsi
Lampung saat ini telah menyiapkan sistem
yang terintegrasi dari desa hingga ke Kota dengan memanfaatkan Teknologi
Informasi, sehingga diharapkan
pembangunan desa akan semakin merata dan menyentuh langsung hingga ke
masyarakat di pedesaan dan memberikan dampak bagi pembangunan secara
keseluruhan. "Pelan-pelan
semua layanan desa kita dorong untuk dapat dilakukan secara virtual", ungkap Chusnunia.
Chusnunia juga
mengungkapkan bahwa pada tahun 2020 ini sudah ada 30 desa yang masuk dalam
katagori Smart Vilage dan pada tahun
2021 diharapkan sudah ada 100 desa yang telah masuk katagori Smart Vilage.
Sementara itu dalam
arahannya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul
Halim Iskandar mengharapkan agar penggunaan dana desa dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan bermanfaat untuk
seluruh masyarakat, bukan hanya golongan tertentu.
Beliau juga
menyatakan, Kementerian
Desa telah mempersiapkan data bantuan desa untuk tahun 2021 dan telah melakukan
persiapan untuk di-take over
penanganannya oleh Kementerian Sosial sehingga akan terjadi sinergi.
"Bantuan untuk
desa di Tahun 2021 tetap dilaksanakan, dianggarkan sebesar 72 Trilyun
rupiah, tidak ada penghapusan bantuan
untuk desa," ungkap Abdul Halim.
Lebih lanjut Abdul
Halim berharap agar pembagunan desa dilakukan berbasis kondisi faktual dan
memperhatikan kearifan lokal, bukan berdasarkan keinginan sebagian orang atau
sekelompok orang.
Abdul Halim juga
berharap agar pembangunan di desa dilakukan secara sistemik, terarah dan
memiliki pemikiran yang sama dengan Kabupaten, terutama terkait dengan
permasalahan desa yang sedang dihadapi.
"Saya yakin
jika ini dijalankan dengan baik, akan
terjadi percepatan pembangunan di desa sehingga memberi dampak pada peningkatan
pembangunan di Tingkat Kabupaten dan Kota" ujarnya.
Menteri juga
mengungkapkan bahwa prinsip penggunaan dana desa adalah Swakelola dan Padat
Karya Tunai Desa. Sedangkan tentang adanya keterlambatan pencairan dana desa di
Provinsi Lampung bukan dikarena ketidaksiapan dana namun terjadi karena sistem
pelayanan perbankan yang belum siap.
Diakhir arahannya
Menteri berharap agar dana desa dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk
membantu masyarakat dalam kondisi pandemi covid-19 saat ini.
"Saya berharap
Kehadiran dana desa sebagai representasi kehadiran Negara di desa dapat
dirasakan oleh seluruh masyarakat dan bukan hanya sekelompok saja",
pungkasnya. (***)