MJM Akan Tempuh Jalur Hukum

KATALAMPUNG.COM - PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Graha Yusticia akan mengambil langkah hukum atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar dari LSM yang ramai diberitakan oleh sejumlah media. Mereka mengatakan tudahan itu terkait pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Lampung.

MJM Akan Tempuh Jalur Hukum


"Kami akan mengambil langkah hukum baik somasi hingga laporan pidana di Kepolisian terhadap pihak-pihak yang mengatas namakan dirinya LSM tertentu dan juga pihak-pihak lain atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada PT. MJM. Tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merugikan PT. MJM," ujar Defri Julian, salah satu pengacara PT. MJM saat konferensi pers di Begadang Resto, Bandarlampung, Jumat (11/09/20).

Menambahkan Defri, Hanafi Sampurna selaku pengacara PT. MJM lainnya menjelaskan, pihaknya juga akan mengajukan hak jawab kepada media online yang telah memberitakan tuduhan-tuduhan tidak benar terhadap PT. MJM.

"Tidak menutup kemungkinan kami juga akan membuat pengaduan ke Dewan Pers atas media online yang tidak ada konfirmasi dan juga tidak melakukan disiplin verifikasi atas fakta dari suatu rilis sepihak dari orang-orang yang mengatasnamakan dirinya LSM," imbuhnya.

Arivan Utama, pengacara PT. MJM lainnya turut menjelaskan, tuduhan yang tidak benar terhadap PT. MJM tersebut di antaranya yaitu sembako program BPNT diduga tidak sesuai dengan total uang yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Rp.200.000.

"Bisa cek harga pasaran, harga beli e-Warong kepada supplier dalam hal ini PT MJM sesuai dengan standar harga pasar. Konsepnya kami siap bekerjasama dengan e-Warong dengan pola supply barang kebutuhan dan pembayaran setelah barang laku terjual. Harap dipahami PT. MJM sebagai supplier (pemasok) sesuai dengan acuan pada Pedum BPNT," jelas Rivan.

PT.MJM, lanjut Rivan, tidak berhubungan dengan KPM, yang menjual kepada KPM itu e-Warong. Sesuai regulasi, KPM bebas mau beli kebutuhannya, pihak supplier tidak ada bersinggungan dengan KPM. Untuk wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya sejarah PT. MJM menjadi supplier e-Warong cukup panjang.

“Sebelumnya tidak ada supplier yang mau bekerjasama di Way Kanan, dan pada akhirnya PT. MJM memberanikan diri menjadi supplier di wilayah tersebut untuk pertama kalinya, dengan pertimbangan kalau tidak ada yang mau menjadi supplier nantinya program untuk Way Kanan bisa terancam dicabut/diberhentikan, karena tidak berjalan, dan akan merugikan KPM-nya.

Program BPNT bukanlah program pemberian dana tunai melainkan pakai e-Money bisa diaudit baik penyaluran dari pemerintah ke KPM, maupun transaksinya di e-Warong menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang dikeluarkan oleh Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) sebagai penyalur. Bahkan terdapat Tim Koordinasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk pengawasan,” katanya.

Rivan menambahkan, setelah semua berjalan baik mulai muncul tuduhan-tuduhan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. "Kami paham motifnya tidak jauh dari persaingan bisnis, namun seharusnya dilakukan dengan sehat bukan dengan cara-cara yang tidak bermartabat," kata Rivan.

Rivan memastikan bahwa kegiatan PT. MJM sebagai supplier e-Warong sudah sesuai dengan aturan yaitu Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020. "Termasuk juga pedum BPNT pada tahun-tahun sebelumnya. Dan secara aturan PT. MJM tidak dilarang menjadi supplier, justru pihak yang dilarang menjadi supplier adalah BUMN, BUMDES, Toko Tani Indonesia, ASN, pegawai Himbara dan tenaga pelaksana bansos pangan," tukas Rivan.

Tim pengacara PT. MJM juga memaparkan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain selain dengan pengelola e-Warong. Sehingga tuduhan PT. MJM bekerja sama dengan dinas sosial atau petugas pendamping adalah tidak benar.

Pihak-pihak yang menuduh PT.MJM tidak memahami konsep BPNT dan tidak mempelajari pedum BPNT. Tuduhan-tuduhan tersebut terkesan asal bunyi (asbun), karena kalau melihat regulasinya, tuduhan yang disematkan kepada PT. MJM tidak logis dan tidak masuk akal. Patut diduga ada pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual dalam urusan ini, yang mengambil keuntungan dari pemberitaan-pemberitaan tersebut.

"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan pidana di Kepolisian. Selain itu kami Siap untuk membantu pihak-pihak yang ingin memahami konsep BPNT sesuai acuan Pedum BPNT supaya tidak gagal paham, karena acuannya jelas aturannya juga jelas," pungkas Defri.

Defri menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukumPT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) akan mengirimkan Hak Jawab untuk media yang telah melakukan pemberitaan tersebut. "Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," tutup Defri.(cholik)

Diberdayakan oleh Blogger.