MJM Akan Tempuh Jalur Hukum
KATALAMPUNG.COM - PT. Mubarokah Jaya Makmur (MJM) melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Graha Yusticia akan mengambil langkah hukum atas tuduhan-tuduhan yang tidak benar dari LSM yang ramai diberitakan oleh sejumlah media. Mereka mengatakan tudahan itu terkait pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Provinsi Lampung.
"Kami akan
mengambil langkah hukum baik somasi hingga laporan pidana di Kepolisian terhadap pihak-pihak yang
mengatas namakan dirinya LSM tertentu dan juga pihak-pihak lain atas
tuduhan-tuduhan yang tidak benar kepada PT. MJM. Tuduhan tersebut merupakan
pencemaran nama baik dan fitnah sehingga merugikan PT. MJM," ujar Defri
Julian, salah satu pengacara PT. MJM saat konferensi pers di Begadang Resto,
Bandarlampung, Jumat (11/09/20).
Menambahkan
Defri, Hanafi Sampurna selaku pengacara PT. MJM lainnya
menjelaskan, pihaknya juga akan mengajukan hak jawab
kepada media online yang telah memberitakan tuduhan-tuduhan tidak benar
terhadap PT. MJM.
"Tidak menutup
kemungkinan kami juga akan membuat pengaduan ke Dewan Pers atas media online
yang tidak ada konfirmasi dan juga tidak melakukan disiplin verifikasi atas
fakta dari suatu rilis sepihak dari orang-orang yang mengatasnamakan dirinya
LSM," imbuhnya.
Arivan Utama,
pengacara PT. MJM lainnya turut menjelaskan, tuduhan yang tidak benar terhadap PT. MJM tersebut
di antaranya yaitu sembako program BPNT diduga tidak sesuai dengan total uang
yang masuk ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yaitu Rp.200.000.
"Bisa cek
harga pasaran, harga beli e-Warong
kepada supplier dalam hal
ini PT MJM sesuai dengan standar harga pasar.
Konsepnya kami siap bekerjasama dengan e-Warong dengan pola supply barang kebutuhan dan pembayaran
setelah barang laku terjual. Harap
dipahami PT. MJM sebagai supplier (pemasok) sesuai dengan acuan pada Pedum
BPNT," jelas Rivan.
PT.MJM, lanjut
Rivan, tidak berhubungan dengan KPM, yang menjual kepada KPM itu e-Warong. Sesuai regulasi,
KPM bebas mau beli kebutuhannya, pihak supplier tidak ada bersinggungan dengan KPM.
Untuk wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya sejarah PT. MJM menjadi supplier e-Warong cukup panjang.
“Sebelumnya
tidak ada supplier yang mau
bekerjasama di Way Kanan, dan
pada akhirnya PT. MJM memberanikan diri menjadi supplier di wilayah tersebut untuk
pertama kalinya, dengan pertimbangan
kalau tidak ada yang mau menjadi supplier nantinya program untuk Way Kanan bisa terancam
dicabut/diberhentikan, karena tidak berjalan, dan akan merugikan KPM-nya.”
“Program
BPNT bukanlah program pemberian dana tunai melainkan pakai e-Money
bisa diaudit
baik penyaluran dari pemerintah ke KPM, maupun transaksinya di e-Warong menggunakan mesin EDC (Electronic Data Capture) yang
dikeluarkan oleh Himbara (Himpunan
Bank-Bank Milik Negara) sebagai penyalur. Bahkan terdapat Tim Koordinasi yang dibentuk oleh
pemerintah untuk pengawasan,” katanya.
Rivan
menambahkan, setelah semua berjalan baik mulai muncul tuduhan-tuduhan
dari orang-orang yang
tidak bertanggung jawab. "Kami paham motifnya tidak jauh dari persaingan
bisnis, namun
seharusnya dilakukan dengan sehat bukan dengan cara-cara yang tidak bermartabat," kata
Rivan.
Rivan memastikan
bahwa kegiatan PT. MJM sebagai supplier e-Warong sudah sesuai dengan aturan yaitu
Pedoman Umum (Pedum) BPNT 2020. "Termasuk juga pedum BPNT pada tahun-tahun
sebelumnya. Dan secara aturan PT. MJM tidak dilarang menjadi supplier, justru
pihak yang dilarang menjadi supplier adalah BUMN, BUMDES, Toko Tani Indonesia,
ASN, pegawai Himbara dan tenaga pelaksana bansos pangan," tukas Rivan.
Tim pengacara PT.
MJM juga memaparkan bahwa pihaknya tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain selain
dengan pengelola e-Warong.
Sehingga tuduhan PT. MJM bekerja
sama dengan dinas sosial atau petugas pendamping adalah tidak benar.
“Pihak-pihak
yang menuduh PT.MJM tidak memahami konsep BPNT dan tidak mempelajari pedum
BPNT. Tuduhan-tuduhan tersebut terkesan asal bunyi (asbun), karena kalau
melihat regulasinya, tuduhan yang disematkan kepada PT. MJM tidak logis dan
tidak masuk akal. Patut
diduga ada pihak-pihak yang menjadi aktor intelektual dalam urusan ini, yang mengambil keuntungan dari
pemberitaan-pemberitaan tersebut.”
"Kami sudah
menyiapkan bukti-bukti untuk membuat laporan pidana di Kepolisian. Selain itu
kami Siap untuk membantu pihak-pihak yang ingin memahami konsep BPNT sesuai
acuan Pedum BPNT supaya tidak gagal paham, karena acuannya jelas aturannya juga
jelas," pungkas
Defri.
Defri
menegaskan, pihaknya selaku kuasa hukumPT. Mubarokah Jaya
Makmur (MJM) akan mengirimkan
Hak Jawab untuk
media yang telah melakukan pemberitaan tersebut. "Sesuai Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers yang tidak melayani Hak Jawab selain
melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda
paling banyak Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)," tutup Defri.(cholik)