Bapemperda DPRD Lampung Proses Pengajuan Raperda Inisiatif Eksekutif Soal Covid-19

KATALAMPUNG.COM - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lampung segera memproses pengajuan raperda inisiatif eksekutif soal adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Yang mana sudah diatur dalam Pergub Lampung nomor 45 tahun 2020 soal adaptasi kebiasaan baru itu.

Bapemperda DPRD Lampung Proses Pengajuan Raperda Inisiatif Eksekutif Soal Covid-19


Ketua Bapemperda DPRD Lampung Jauharoh Haddad menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan sesama anggota Bapemperda, karena surat sudah masuk dari biro hukum Pemprov Lampung. Namun belum secara resmi dibawa dalam paripurna DPRD.

“Bahwa mengharapkan Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru, untuk segera ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda. Akan kita bawa pada paripurna tapi nanti secara resmi. Karena ini kan baru surat yang masuk dari Biro Hukum Pemprov,” jelas Jauharoh saat diwawancarai, di ruang komisi V DPRD Lampung.

Saat ini kata Jauharoh, Raperda adaptasi kebiasaan baru itu belum secara resmi disampaikan di Paripurna oleh Gubernur pihaknya belum bisa membuatkan panitia khusus (pansus). Sehingga saat ini pihaknya, baru membahas tentang sejauhmana tingkat penyelesaian Perda itu.

“Jadi tadi kita membahas tentang sejauh mana tingkat penyelesaian Perda yang sedang dibahas, dan mendiskusikan dengan tenaga ahli, kemungkinan untuk Propemperda tahun 2021. Jadi belum bisa dibuatkan Pansus saat ini,” ungkap Politisi PKB Lampung itu, Senin (19/10/2020).

Prinsipnya kata Jauharoh jika itu memang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan, pihaknya akan menyegerakan. Ditambaan keadaan saat ini darurat Corona.

“Saya kira ini karena darurat itu bisa dipercepat. Propemperda target akhir Oktober disahkan. Targetnya mudah-mudahan disahkan berbarengan dengan perda adaptasi kebiasaan baru ini,” kata Politisi PKB ini.

Dia menilai didalam perda adaptasi kebiasaan baru nanti itu sanksinya lebih lengkap, karena didalam pergub hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif.

“Kalau di Perda nanti ada sanksi 1 juta maksimal sampai 5 juta untuk perusahaan. Tapi gak ujug-ujug juga gitu. Karena sanksi sosial tadi berjenjang. Jika baru kena maka dia bisa dikenakan sanksi administratif 60 menit. Sementara di dalam perda nantinya sanksi lebih detail dan lebih kuat apalagi sanksi bagi yang gak mau isolasi yang terkena Covid-19. Karena yang dikhawatirkan hal ini jika dia sampai satu ruangan dengan keluarga kan bisa menularkanke anggota keuarga yang lainnya. Maka ini juga turut diatur dalam perda adaptasi kebiasaan baru,” terangnya.

Diberdayakan oleh Blogger.