Bapemperda DPRD Lampung Proses Pengajuan Raperda Inisiatif Eksekutif Soal Covid-19
KATALAMPUNG.COM - Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Lampung segera memproses pengajuan raperda inisiatif eksekutif soal adaptasi kebiasaan baru (new normal) dalam pencegahan dan pengendalian coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Yang mana sudah diatur dalam Pergub Lampung nomor 45 tahun 2020 soal adaptasi kebiasaan baru itu.
Ketua Bapemperda
DPRD Lampung Jauharoh Haddad menyebutkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan
sesama anggota Bapemperda, karena surat sudah masuk dari biro hukum Pemprov
Lampung. Namun belum secara resmi dibawa dalam paripurna DPRD.
“Bahwa mengharapkan
Pergub nomor 45 tahun 2020 itu soal adaptasi kebiasaan baru, untuk segera
ditindaklanjuti dan diproses oleh DPRD ditingkatkan menjadi Perda. Akan kita
bawa pada paripurna tapi nanti secara resmi. Karena ini kan baru surat yang
masuk dari Biro Hukum Pemprov,” jelas Jauharoh saat diwawancarai, di ruang
komisi V DPRD Lampung.
Saat ini kata
Jauharoh, Raperda adaptasi kebiasaan baru itu belum secara resmi disampaikan di
Paripurna oleh Gubernur pihaknya belum bisa membuatkan panitia khusus (pansus).
Sehingga saat ini pihaknya, baru membahas tentang sejauhmana tingkat
penyelesaian Perda itu.
“Jadi tadi kita
membahas tentang sejauh mana tingkat penyelesaian Perda yang sedang dibahas,
dan mendiskusikan dengan tenaga ahli, kemungkinan untuk Propemperda tahun 2021.
Jadi belum bisa dibuatkan Pansus saat ini,” ungkap Politisi PKB Lampung itu,
Senin (19/10/2020).
Prinsipnya kata
Jauharoh jika itu memang berguna bagi masyarakat dan efektifnya suatu aturan,
pihaknya akan menyegerakan. Ditambaan keadaan saat ini darurat Corona.
“Saya kira ini
karena darurat itu bisa dipercepat. Propemperda target akhir Oktober disahkan.
Targetnya mudah-mudahan disahkan berbarengan dengan perda adaptasi kebiasaan baru
ini,” kata Politisi PKB ini.
Dia menilai didalam
perda adaptasi kebiasaan baru nanti itu sanksinya lebih lengkap, karena didalam
pergub hanya mengatur sanksi yang bersifat administratif.
“Kalau di Perda
nanti ada sanksi 1 juta maksimal sampai 5 juta untuk perusahaan. Tapi gak
ujug-ujug juga gitu. Karena sanksi sosial tadi berjenjang. Jika baru kena maka
dia bisa dikenakan sanksi administratif 60 menit. Sementara di dalam perda
nantinya sanksi lebih detail dan lebih kuat apalagi sanksi bagi yang gak mau
isolasi yang terkena Covid-19. Karena yang dikhawatirkan hal ini jika dia
sampai satu ruangan dengan keluarga kan bisa menularkanke anggota keuarga yang
lainnya. Maka ini juga turut diatur dalam perda adaptasi kebiasaan baru,”
terangnya.