Gubernur Arinal, Kapolda Lampung dan Irjen Kemenhub Tandatangani Deklarasi Tertib Angkutan Barang
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran Stakeholder Angkutan Barang melakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Angkutan Barang “Zero Over Dimension-Over Load”.
Penandatanganan
Deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over
Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kec. Sukabumi,
Bandar Lampung,
Jum’at (9/10/2020).
Adapun isi
deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung
penuntasan pelanggaran Over Dimension – Over Load (ODOL).
Dalam sambutannya,
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak Over Dimensi Over Loading
(ODOL) terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, sebagaimana pernah dilansir oleh
Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan
karena over loading setiap tahunnya mencapai 43 triliun.
“Penanganan
permasalahan Over Dimensi Over Loading (ODOL) harus ditangani dari hulu sampai
ke hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan adanya
kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerjasama serta komitmen bersama
dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang. Sehingga dengan
visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu,
terintegrasi dan komperhensive,” jelas Gubernur Arinal.
Untuk mengatasi
permasalahan ODOL, tidak hanya bisa dilakukan secara parsial di jembatan
timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan di semua
unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang
sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL
menyeberang diangkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL
melintasi dijalan nasional/provinsi/ kabupaten/ kota.
“Ini dilakukan
supaya semua pihak menyadari, bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya
untuk kepentingan rakyat. Oleh karenanya, saya berharap semuanya bersinergi
bersama-sama melakukan penertiban,” jelas Gubernur Arinal.
Berbagai upaya yang
dilakukan saat ini terkait dengan ODOL diharapkan akan dapat mengurangi
pelanggaran ODOL, seperti yang terdapat dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ
pasal 277 mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau
memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak
memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
tahun, atau denda maksimal RP. 24 juta rupiah.
Upaya normalisasi
/pemotongan kendaraan ini juga menjadi salah satu upaya yang cukup bagus untuk
mengatasi permasalahan ODOL, sehingga diharapkan dengan banyaknya kendaraan
yang dilakukan normalisasi dapat mengurangi permasalahan ODOL.
“Saya berharap
kegiatan ini bisa dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya
menghimbau kepada para pengusaha dan pemilik truck, khususnya di Provinsi
Lampung kiranya dapat melakukan normalisasi/ pemotongan kendaraan secara sadar
dan mandiri,” harap Gubernur Arinal.
Dalam kesempatan
yang sama, Inspektur Jenderal Kemenhub, I Gede Pasek Suwardika, menjelaskan
bahwa pelanggaran-pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan /ODOL pada angkuatan
barang masih cukup tinggi. Dampak dari tingginya tingkat pelanggaran ODOL
tersebut antara lain Pertama, mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi cepat
rusak dan berdasarkan riset menyebutkan bahwa setiap tahunnya Negara mengalami
kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara Nasional terhadap perusakan
jalan akibat ODOL.
“Kedua, tentu saja
tingkat kecelakaan, yang mana kendaraan berat memiliki kontribusi dalam hal
ini. Kemudian, tingkat kemacetan jalan yang dipengaruhi juga oleh ODOL. Dan juga
menjadi salah satu penyumbang besar pada kecelakaan lalu lintas,” jelas
Suwardika.
Terkait hal ini,
Suwardika menuturkan bahwa Pemerintah mengambil langkah tegas terkait ODOL. Ia
menuturkan bahwa Pemerintah telah mencanangkan Zero ODOL hingga Januari 2023.
“Artinya sejak sekarang kita harus melakukanpengawasan yang lebih ketat dan
melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait.
Sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar kelebihan
dimensi dan muatan,” jelasnya.
Apa yang kita
lakukan saat ini berupa pemotongan kendaraan ODOL, jelas Suwardika, merupakan
salah satu cara untuk memberikan kesadaran kepada pengusaha, pemilik barang,
dan pihak lainnya untuk lebih peduli terhadap berbagai dampak yang disebabkan
kendaraan ODOL. (*).