KBPP Polri Kabupaten/Kota Dukung Aryodhia Febriansyah SZP Kembali Pimpin KBPP Polri Lampung

KATALAMPUNG.COM - Para Pimpinan Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri di masing-masing Kabupaten/Kabupaten di Lampung menyatakan diri mendukung Aryodhia Febriansyah SZP untuk kembali memimpin KBPP Polri Lampung. Dukungan itu bergulir saat digelar silahtuhrahmi para pimpinan di kediaman Aryodhia, Jalan Gele Harun No.09 A Pahoman, Bandarlampung, Jum’at, 09 Oktober 2020.

KBPP Polri Kabupaten/Kota Dukung Aryodhia Febriansyah SZP Kembali Pimpin KBPP Polri Lampung


Dalam pertemuan tersebut dibahas dinamika organisasi yang berkembang oleh Pimpinan Daerah sehubungan akan dilaksanakan Musyawarah Daerah IV KBPP Polri pada tahun ini. Jajaran Pimpinan Resort Kota Kabupaten memberikan pandangan sikap secara bergantian yang pada intinya mendukung Ketua KBPP Polri Lampung untuk kembali memimpin dengan jargon Lanjutkan.

Di dalam pertemuan tersebut, para Pimpinan Resort Kota Bandar Lampung mempertanyakan sikap Aryodhia apakah masih ingin melanjutkan kepemimpinan di KBPP Polri Lampung.

“Lanjut!!” ujar Aryodhia.

Menolak Penunjukan Carateker di Luar Pengurus/Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung

Selanjut pada pertemuan tersebut membahas pasca terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 dan menunjuk Dr. H. Fauzi dan M. Nizar Rohman, sebagai Pimpinan Daerah.

Atas dasar dikeluarkannya surat itu, para Pimpinan Daerah dan Resort Kota Kabupaten KBPP Polri mengeluarkan sikap bahwa hal tersebut adalah bentuk dan cara-cara yang tidak demokratis serta tidak menjunjung prinsip kekeluargaan, mengingat keberadaan Pimpinan Daerah masih aktif berkoordinasi.

Pimpinan Daerah bukan milik perseorangan dengan kata lain masih ada Pimpinan Daerah Lainnya, seperti Wakil Ketua, Sekretaris Wakil Sekretaris dan seterusnya yang masih aktif hingga saat ini oleh karena itu dengan menjunjung prinsip integritas dan etika berorganisasi serta memperhatikan dinamika yang terjadi, maka dipandang perlu Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020  Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020 dilakukan perbaikan guna menyesuaikan pada aturan yang berlaku,” tulis rilis yang dikirimkan ke katalampung.com, Jumat (9/10).

Selanjutnya Pelaksanaan MUSDA KBPP Polri Daerah Lampung yang seyogyanya dilaksanakan pada Nopember 2020 untuk segera dilakukan penundaan sampai dengan adanya perbaikan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020  Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.