KBPP Polri Kabupaten/Kota Dukung Aryodhia Febriansyah SZP Kembali Pimpin KBPP Polri Lampung
KATALAMPUNG.COM - Para Pimpinan Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri di masing-masing Kabupaten/Kabupaten di Lampung menyatakan diri mendukung Aryodhia Febriansyah SZP untuk kembali memimpin KBPP Polri Lampung. Dukungan itu bergulir saat digelar silahtuhrahmi para pimpinan di kediaman Aryodhia, Jalan Gele Harun No.09 A Pahoman, Bandarlampung, Jum’at, 09 Oktober 2020.
Dalam pertemuan
tersebut dibahas dinamika organisasi yang
berkembang oleh Pimpinan Daerah sehubungan akan dilaksanakan Musyawarah Daerah
IV KBPP Polri pada tahun ini. Jajaran Pimpinan Resort Kota Kabupaten memberikan
pandangan sikap secara bergantian yang pada intinya mendukung Ketua KBPP Polri
Lampung untuk kembali memimpin dengan jargon “Lanjutkan”.
Di dalam pertemuan tersebut, para Pimpinan Resort Kota
Bandar Lampung mempertanyakan sikap Aryodhia apakah masih ingin melanjutkan kepemimpinan di KBPP Polri Lampung.
“Lanjut!!”
ujar Aryodhia.
Menolak Penunjukan Carateker di Luar Pengurus/Pimpinan
Daerah KBPP Polri Lampung
Selanjut pada
pertemuan tersebut membahas pasca
terbitnya Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No :
Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri
Lampung tanggal 14 Agustus 2020 dan menunjuk Dr. H. Fauzi dan M. Nizar Rohman,
sebagai Pimpinan Daerah.
Atas
dasar dikeluarkannya surat itu, para Pimpinan Daerah dan
Resort Kota Kabupaten KBPP Polri mengeluarkan
sikap bahwa hal tersebut adalah bentuk dan
cara-cara yang tidak demokratis serta tidak menjunjung prinsip kekeluargaan, mengingat keberadaan
Pimpinan Daerah masih aktif berkoordinasi.
“Pimpinan
Daerah bukan milik perseorangan dengan kata lain masih ada Pimpinan Daerah
Lainnya, seperti Wakil Ketua, Sekretaris Wakil Sekretaris dan seterusnya yang
masih aktif hingga saat ini oleh karena itu dengan menjunjung prinsip
integritas dan etika berorganisasi serta memperhatikan dinamika yang terjadi,
maka dipandang perlu Surat Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri
Polri No : Skep-079/PP-KBPP Polri/CT/VIII/2020
Tentang Pelaksana Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung
tanggal 14 Agustus 2020 dilakukan perbaikan guna menyesuaikan pada aturan yang
berlaku,” tulis rilis yang dikirimkan ke katalampung.com,
Jumat (9/10).
Selanjutnya
Pelaksanaan MUSDA KBPP Polri Daerah Lampung yang seyogyanya dilaksanakan pada Nopember
2020 untuk segera dilakukan penundaan sampai dengan adanya perbaikan Surat
Keputusan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Putra Putri Polri No : Skep-079/PP-KBPP
Polri/CT/VIII/2020 Tentang Pelaksana
Tugas (Carateker) Pimpinan Daerah KBPP Polri Lampung tanggal 14 Agustus 2020.(***)