Gubernur Arinal Resmikan Samsat Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat
KATALAMPUNG.COM - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meresmikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Pesawaran, Pringsewu dan Tulang Bawang Barat secara virtual di Ruang Gedung Wiyono Siregar Polda Lampung, Kamis (8/10/2020).
Pada kesempatan
itu, Gubernur yang juga didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto
meresmikan pengoperasian satuan penyelenggaraan administrasi SIM Polres
Pringsewu dan Tubaba.
Gubernur Arinal
menyampaikan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk
memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Ini juga merupakan kerangka pelayanan
publik yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Membangun
kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik, lanjut Gubernur, merupakan
langkah yang harus diupayakan seiring dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat
tentang peningkatan pelayanan publik. Sehingga sejalan dengan asas-asas
penyelenggaraan pelayanan publik antara lain meliputi asas kepastian hukum,
keprofesionalan, partisipatif, persamaan perlakuan, keterbukaan,ketepatan
waktu, kemudahan dan keterjangkauan.
“Pelayanan Pajak
Kendaraan bermotor merupakan salah satu bagian dari pelayanan publik yang
dibutuhkan oleh masyarakat. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5
Tahun 2015 tentang Administrasi Penyelenggaraan Sistem Manunggal Satu Atap Kendaraan
Bermotor, bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, maka
perlu diselenggarakan suatu sistem pelayanan administrasi yang terintegrasi,”
jelas Gubernur.
Berkaitan dengan
hal tersebut, dalam rangka melakukan pembinaan dan Pengawasan di Provinsi
Lampung juga telah dibentuk Tim Pembina Samsat Tingkat Provinsi Lampung yang
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Lampung melalui sinergi dan kerjasama yang
baik diantra seluruh komponen.
Tim Pembina Samsat
terdiri dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung, Badan Pendapatan
Daerah Provinsi Lampung, PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Lampung ditambah
dengan Bank Pembangunan Daerah Lampung.
“Hingga saat ini di
Provinsi Lampung telah dikembangkan berbagai inovasi pelayanan pembayaran Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), ujar Gubernur.
Salah satu unit
pelayanan tersebut adalah Pelayanan Samsat. Samsat induk merupakan kantor
bersama pelayanan terhadap wajib pajak dalam hal penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan (STNK), Penetapan dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Seiring dengan
Lintas bertambahnya jumlah Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan di
kabupaten/kota di Provinsi Lampung, maka dipandang perlu untuk membentuk Samsat
Induk di kabupaten/kota tersebut untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensj
pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ujar Gubernur.
Dengan pembentukan
Samsat Induk ini diharapkan kebutuhan masyarakat dalam memperoleh pelayanan
publik dapat maksimal. Selain itu, untuk mewujudkan partisipasi dan ketaatan
masyarakat dalam hal membayar Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ dan PNBP yang
berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia di Wilayah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu
dan Tulang Bawang Barat.
Diharapkan dengan
adanys Samsat ini dapat meningkatkan penerimaan PAD Provinsi Lampung sebagai
modal pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Provinsi
Lampung Berjaya.
“Pemprov Lampung
berharap, dengan peresmian Samsat Induk di wilayah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu
dan Tulang Bawang Barat ini kita dapat mewujudkan harapan masyarakat wajib
pajak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, cepat, efektif dan
efisien,” ujar Gubernur.
Sementara itu,
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto meminta pelayanan Samsat tetap
mengedepankan SOP Protokol Kesehatan yang ketat dan jangan sampai tempat
pelayanan menjadi klaster baru bagi penyebaran Covid-19.
“Mari bersama kita
jaga kesehatan dan keselamatan dengan menerapkan 3 M + 1 T sebagai upaya unthk
menekan penyebaran covid-19 dan memberikan pelayanan yang aman, nyaman dan
sehat,” ujarnya