RM. Ismail Dukung Ranperda Adapatasi Kebiasaan Baru Segara Menjadi Perda
KATALAMPUNG.COM - Salah satu unsur Pimpinan DPRD Lampung yang menjabat sebagai Wakil Ketua III, Raden Muhammad Ismail, juga mendukung soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi kebiasaan baru itu, agar segera disahkan menjadi Perda.
“Kami dari Fraksi
Partai Demokrat mendukung. Karena apa angka covid-19 saat ini di Lampung terus
meningkat. Meskipun Lampung masih di urutan 22 atau 23 secara nasional. Tapi
ini justru bagus untuk menekan penyebaran Covid-19,” jelas Raden Ismail, Selasa
(20/10/2020).
Dia menyarankan,
agar soal sanksi juga menjadi pertimbangan ditengah pandemi saat ini, supaya
tidak terlalu memberatkan bagi pelanggar.
“Misalkan jika dia
melanggar protokol kesehatan, maka untuk satu kali kesalahan pertama diberi
teguran. Kemudian jika kena lagi maka dengan sanksi apa membersihkan
lingkungan, dan jika masih juga baru dikenakan sanksi administrasi lainnya agar
egek jeranya ada,” kata politisi Partai Demokrat itu.
Untuk menekan
penyebaran Covid-19, Pemprov Lampung merancang rancangan peraturan daerah
(Raperda) tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian
corona virus Disease 2019.
Sementara, Kepala
Biro Hukum Setda Provinsi Lampung, Zulfikar, mengatakan bahwa Raperda ini
dibuat berdasarkan arahan Kemendagri untuk meningkatkan aturan adaptasi dengan
payung hukum berupa Perda.
“Bukan turunan
(Pergub), tapi ada arahan dari pemerintah pusat (Kemendagri) untuk meningkatkan
pengaturan Adaptasi dengan Perda,” ucap Zulfikar.
Zulfikar juga
menyampaikan, ada poin-poin yang dipertegas masalah sanksi bagi pelanggar
protokol kesehatan yang telah dibuat. (Red)