PWI Lampung Kecam Aksi Kekerasan Aparat Terhadap Wartawan Saat Meliput Aksi Tolak UU Omnibus Law

Bandar Lampung---Persatuan Wartawan Indonesi (PWI) Lampung mengecam aksi kekerasan aparat terhadap empat wartawan saat kericuhan aksi ribuan mahasiswa yang menolak UU Omnibus Law di depan Gedung DPRD Lampung.  PWI minta Kapolda Lampung menindak oknum oknum yang bersikap tidak sesuai SOP dan melangar Peraturan Kapolri dalam hal menangani aksi unjuk rasa.

PWI Lampung Kecam Aksi Kekerasan Aparat Terhadap Wartawan Saat Meliput Aksi Tolak UU Omnibus Law
Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung


"Kita prihatin dengan kekerasan fisik dan verbal yang dialami kawan-kawan waratawan,  termasuk adik adik mahasiswa korban kericuhan itu. Sebab, jurnalis dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik selalu dilindungi oleh perundang-undangan. Kami mendesak Kapolda Lampung mengusut tuntas hal ini." kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi SIP, MH,  di Bandar Lampung,  10 Oktober 2020.

Menurut Juniardi, aksi kekerasan terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa kerap terjadi. Padahal UU Pers berlaku secara nasional untuk seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya untuk pers itu sendiri. Dengan begitu, semua pihak, termasuk petugas kepolisian juga harus menghormati ketentuan-ketentuan dalam UU Pers.

“Kerja pers berpedoman pada kode etik jurnalistik, baik kode etik jurnalistik masing-masing organisasi maupun kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers. Di mana, pers bekerja menurut peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers,” kata Juniardi.

Karenanya, lanjut Juniardi, pihak manapun yang menghambat dan menghalang-halangi fungsi dan kerja pers dianggap sebagai perbuatan kriminal dan diancam hukuman pidana dua tahun penjara. “Dalam Peraturan Dewan Pers diatur terhadap wartawan yang sedang melaksanakan tugasnya, alat-alat kerja tidak boleh dirusak, dirampas, dan kepada wartawan yang bersangkutan tidak boleh dianiaya dan apalagi sampai dibunuh,” jelas Juniardi.

Juniardi mengatakan, jika wartawan yang meliput aksi protes UU Cipta Kerja sudah menunjukkan identitas dirinya dan melakukan tugas sesuai kode etik jurnalistik maka seharusnya mereka dijamin dan dilindungi secara hukum. Maka tindakan oknum polisi yang merusak dan merampas alat kerja wartawan termasuk penganiayaan dan intimidasi merupakan suatu pelanggaran berat terhadap kemerdekaan pers. “Perbuatan para oknum polisi itu bukan saja mengancam kelangsungan kemerdekaan pers tapi juga merupakan tindakan yang merusak sendi-sendi demokrasi. Ini merupakan pelanggaran sangat serius,” ujarnya.

Juniardi menjelaskan selain pers di lindungan UU, dalam hal mengemukakan pendapat di muka umum, ada dasar hukum yang menjamin, yaitu Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terkait pengamanan ada Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, kemudian Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara.

Menurut Juniardi aksi unjuk rasa atau menyampaikan pendapat di muka umum memang diperbolehkan dengan landasan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998).

Dalam pelaksanaannya, kerap sekali penyampaian pendapat di muka umum menimbulkan kericuhan.

Maka dari itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Polri, kata Juniardi ada standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani demonstrasi. "Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum memang dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945. Lebih jauh mengenai mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (UU 9/1998)," katanya.

Lalu ada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Perkapolri 9/2008) sebagai pedoman dalam rangka pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dan pedoman dalam rangka pemberian standar pelayanan, pengamanan kegiatan dan penanganan perkara (dalam penyampaian pendapat di muka umum, agar proses kemerdekaan penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik dan tertib (Pasal 2 Perkapolri 9/2008).

Maka dengan adanya pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bagi Polri yang termaktub dalam Pasal 13 Perkapolri 9/2008, melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan menyelenggarakan pengamanan.

"Dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum Polri harus memperhatikan tindakannya untuk membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum Pasal 23 ayat [1] Perkapolri 9/2008.

"Terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum. Terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional. Terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud," katanya.

"Kendati demikian, pelaku pelanggaran yang telah ditangkap harus diperlakukan secara manusiawi, tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya. Namun dalam keadaan darurat, dalam arti perlunya tindakan adanya upaya paksa dari Polri," kata Juniardi.

Namun, lanjut Juniardi ditentukan dalam Pasal 24 Perkapolri 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul.

Menghindari keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan, tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya, tindakan aparat yang melampaui kewenangannya, tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM, melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Kemudian Peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif.

Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

Juniardi menyebutkan, Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas menyebutkan Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas yaitu adalah bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Membawa peralatan di luar peralatan dalmas.

Kemudian dilarang membawa senjata tajam dan peluru tajam. Keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan. Mundur membelakangi massa pengunjuk rasa. Dilarang mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa. Melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dalam protap tersebut juga memuat kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan. Dan dengan alasan apapun, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

Pemukulan yang dilakukan oleh aparat adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.  "Jika hal tersebut dilanggar oleh Polri, dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi,"

Mengenai tongkat yang dibawa oleh aparat, kata Juniardi, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”), aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata.

Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang.

Sedangkan tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas (lihat Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010). "Jadi, memang aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi diperlengkapi dengan dua macam tongkat sebagaimana tersebut di atas yang digunakan selama pengamanan jalannya demonstrasi namun tidak membahayakan bagi demonstran," katanya. (red)

Diberdayakan oleh Blogger.