Aprilliati Sosialisasikan Peraturan Daerah Tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Provinsi Lampung
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 01 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyelenggaraan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Provinsi Lampung.
Serta dalam
kesempatan itu juga, Bunda April sapaan akrabnya turut mengedukasi masyarakat
tentang memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 kepada warga Sukadanaham,
Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
Di hadapan konstituennya,
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut mengatakan, kegiatan Sosperda
ini dilakukan rutin oleh setiap anggota DPRD Provinsi Lampung setiap bulannya.
Dipilihnya tema tentang pemberantasan narkoba, lanjut April, sebagai bentuk
komitmen dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran barang haram tersebut.
“Kita semua tahu
bahwa ribuan orang di Indonesia mati akibat narkoba, ini bukan jumlah yang
sedikit apalagi saat ini kita sedang dilanda Pandemi Covid-19. Untuk itu, saya
mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersatu memerangi penyebarluasan
Narkoba,” ajaknya, Minggu (11/10/2020).
Perlu diketahui,
dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yakni dari akademisi
Uniĺa Rini FATONAHA, SH.,MH dan Sekretaris ikatan Advokat Indonesia cabang
Lampung Tahura Malagano SH.,MH.
Kegiatan yang tetap
menerapkan anjuran protokol kesehatan dari Pemerintah itu, turut dihadiri Tokoh
Agama, Tokoh masyarakat Babinkamtibmas, Pejabat Kelurahan ,RT Linmas serta para
masyarakat setempat. (*)