Aprilliati Sosialisasikan Peraturan Daerah Tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Provinsi Lampung

KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 01 tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyelenggaraan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya di Provinsi Lampung.

Aprilliati Sosialisasikan Peraturan Daerah Tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Provinsi Lampung


Serta dalam kesempatan itu juga, Bunda April sapaan akrabnya turut mengedukasi masyarakat tentang memutus rantai penyebaran wabah Covid-19 kepada warga Sukadanaham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.

Di hadapan konstituennya, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung tersebut mengatakan, kegiatan Sosperda ini dilakukan rutin oleh setiap anggota DPRD Provinsi Lampung setiap bulannya. Dipilihnya tema tentang pemberantasan narkoba, lanjut April, sebagai bentuk komitmen dalam upaya untuk memutus rantai penyebaran barang haram tersebut.

“Kita semua tahu bahwa ribuan orang di Indonesia mati akibat narkoba, ini bukan jumlah yang sedikit apalagi saat ini kita sedang dilanda Pandemi Covid-19. Untuk itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersatu memerangi penyebarluasan Narkoba,” ajaknya, Minggu (11/10/2020).

Perlu diketahui, dalam kegiatan tersebut turut menghadirkan dua narasumber, yakni dari akademisi Uniĺa Rini FATONAHA, SH.,MH dan Sekretaris ikatan Advokat Indonesia cabang Lampung Tahura Malagano SH.,MH.

 

Kegiatan yang tetap menerapkan anjuran protokol kesehatan dari Pemerintah itu, turut dihadiri Tokoh Agama, Tokoh masyarakat Babinkamtibmas, Pejabat Kelurahan ,RT Linmas serta para masyarakat setempat. (*)

Diberdayakan oleh Blogger.