Ketua DPRD Lampung Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2016
KATALAMPUNG.COM - Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menggelar Sosialisasi peraturan daerah No 9 tahun 2016, Sabtu (10/10/2020). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Selamet Winarto SIP selaku Camat Bumi Ratu Nuban, korwil dari unsur pendidikan, Kepala Sekolah serta masyarakat sekitar.
Mingrum Gumay
menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara,oleh
karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan baik di
kota maupun kabupaten.
”Perkembangan
perubahan kehidupan lokal,Nasional dan global harus disikapi dengan perencanaan
yang sistematis serta kesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional, ”
ujar Mingrum.
Dalam kesempatan
tersebut Mingrum Gumay melakukan sosialisasi terkait pergub no 45 tahun 2020
tentang Adaptasi Kebiasaan
Baru.
Lanjut Mingrum
Gumay, ”Saya berharap pencegahan penyebaran covid 19 ini dimulai dari diri
sendiri dan Keluarga , karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah
diri sendiri,” katanya.
Selamet selaku
camat mengatakan terimakasih kepada Ketua DPRD provinsi Lampung telah
menyempatkan hadir di desa tersebut.
“Kami berharap
dengan adanya Sosialisasi ini para tenaga pendidikan dapat lebih memahami
terkait penerapan peraturan daerah No 9 tahun 2016. Sosialisasi ini sangat
penting bagi kami,Karena dalam penerapan nya selama ini kami belum memahami
teknis dan penerapan perda tersebut,” tutupnya.