Wagub Nunik Ikuti Rakor Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law
KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi Lampung, melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik), mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law secara virtual, yang dilaksanakan di Ruang Command Center, Diskominfotik Provinsi Lampung, Bandarlampung, Rabu (14/10/2020).
Dalam Rakor itu
dijelaskan secara detail pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta
Kerja.
Rakor tersebut
dibuka langsung oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan diikuti oleh Menteri
Perekonomian Airlangga, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, Mendagri Tito Karnavian,
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Abdul Djalil,
Menteri Keuangan Sri Mulyani, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan Kapolri, dan
Perwakilan Panglima TNI, Para Gubernur Se-Indonesia, dan BUpati/Walikota
Se-Indonesia.
Dalam arahannya,
Menko Polhukam Mahfud MD. menyampaikan bahwa terkait unjuk rasa, tugas kita
adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberi
pengertian tentang latar belakang dan manfaat UU Cipta Kerja.
“Tugas kita menjaga
keamanan an ketertiban masyarakat, dengan cara memberikkan pengertian tentang
latar belakang UU Cipta Kerja ini, tentang materi-materi yang sebenarnya,
dibandingkan dengan yang Hoax. Serta manfaat dari UU Cipta Kerja,” jelas Menko
Polhukam Mahfud.
UU Cipta Kerja ini,
lanjut Menko Polhukam Mahfud, dilatarbelakangi oleh lambannya perizinanan dan
terlalu banyaknya meja demokrasi yang harus dilalui kalau orang ingin melakukan
usaha.
“Sehingga pada
waktu itu, Presiden mengambil inisiatif bagaimana caranya agar perizinan lebih
sederhana dan tidak dikorupsi dalam melakukan perizinan. Sehingga muncul
gagasan Omnibus Law, satu Undang-undang yang menyelesaikan problem antar
berbagai Undang-undang di dalam satu Undang-undang,” jelas Menko Polhukam.
Kemudian, ada juga
kenyataan, karena tenaga kerja itu setiap tahunnya bertambah, ada 3,5 juta
terdiri dari 2,9 juta fresh graduate ditambah orang yang PHK. Itu harus
ditampung dan disediakan lapangan kerja.
“Itulah yang
menyebabkan Presiden sejak periode sebelumnya, sudah mengkampanyekan
penyederhanaan perizinan, yang kemudian disebut Omnibus Law,” jelasnya.
Pembahasan Omnibus
Law ini sudah dibahas secara terbuka. Itulah sebabnya banyak naskah-naskah yang
beredar dan berbeda-beda.
“Kenapa demikian?
Karena ketika naskah pertama ada masukan, maka kita ubah. Masih ada masukan
lagi, diubah lagi, dan selanjutnya,” ujar Mahfud.
Perubahan itu
dilakukan karena menampung masukan, bahkan aspirasi dari serikat pekerja sudah
kita tampung. “Banyak
Hoax yang beredar. Yang katanya pesangon tidak ada. Pesangon tetap ada. UMP
masih ada. Sekarang ada jaminan kehilangan pekerjaan. Sertifikasi halal masih
ada, bahkan dipermudah,” jelasnya.
Terkait sikap
Pemerintah dalam menyikapi unjuk rasa, lanjut Menko Mahfud, sejauh unjuk rasa
itu menyampaikan aspirasi maka itu tidak apa-apa, karena sudah ada aturannya,
dan dilindungi Undang-undang. Namun kalau unjuk rasa itu sampai anarki, maka
harus diamankan, karena Negara ini harus kita jaga.
Dalam kesempatan
itu, Menko Perekonomian Airlangga, menjelaskan Undang-undang Cipta Kerja
berjumlah 15 BAB, 186 Pasal, dengan jumlah halaman 812 halaman. Undang-undang
ini dilatarbelakangi dari jumlah mereka yang butuh kerja sekitar 13 juta,
dimana terdiri dari jumlah penangguran setiap tahun sekitar 6,9 juta, korban
PHK/dirumahkan sekitar 3,5 juta, dan setiap tahun fresh graduate sekitar 2,9
juta. Tentunya ini semua membutuhkan lapangan kerja maupun pembukaan usaha
baru.
Kemudian jumlah
UMKM sebanyak 64,13 juta, dimana sebagian besar lebih dari 80% adalah sektor
informal. Oleh karenanya, sektor ini harus menjadi sektor formal dengan memudahkan
dari segi perizinan.
UU Cipta kerja yang
terdiri dari 11 klaster ini kita terus dorong salah satunya untuk menyelesaikan
interregulasi yang selama ini menjadi latar untuk pungli. “UU Cipta Kerja ini
bermafaat untuk mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha
baru, dan mendukung pemberantasan korupsi,” jelas Menko Perekonomian. (*).