Zahwani Tegaskan Info Korban Meninggal Dunia dalam Demo UU Cipta Kerja Hoax
KATALAMPUNG.COM – Beredarnya info adanya mahasiswa yang meninggal pasca bentrok di halaman gedung DPRD Lampung menyebar di media sosial. Namun, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan info adanya korban meninggal dunia akibat aksi unjuk rasa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja adalah Hoax.
"Tidak ada
mahasiswa yang meninggal dunia. Hanya saja ada beberapa mahasiswa yang
mengalami luka ringan, dan sudah dilarikan ke beberapa rumah sakit, diantaranya
RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, RS Bhayangkara, dan RS Bumi Waras untuk diberikan
tindakan pengobatan," ujar Zahwani, Rabu (7/10/2020).
Ia
menegaskan, para korban telah diberikan tindakan
pengobatan, dan sudah ada yang kembali ke kediaman masing-masing.
Adapun yang jumlah
Mahasiswa yang mengalami luka sebanyak 26 orang. Sebagian besar terkena gas air mata dan
luka lecet. Dari 26 mahasiswa, 20 orang sudah kembali ke kediaman masing-masing
dan 6 orang masih dalam perawatan. Selain Mahasiswa, juga terdapat 11 anggota
personil Polri dan 1 personil TNI mengalami luka-luka.
Sebelumnya, Ketua
DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung
Fahrizal Darminto, serta Perwakilan Komisi dan Fraksi telah memfasilitasi dan
menerima aspirasi dari Aliansi Lampung Memanggil terkait Undang-Undang (UU)
Cipta Kerja, di Ruang Rapat Komisi, Kantor DPRD Provinsi Lampung, pada pukull
14.05 WIB.
Pada saat menerima
aspirasi, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay menyampaikan bahwa gedung
DPRD merupakan kantor wakil rakyat. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya
disini.
"Jadi
perbedaan pendapat diantara kita merupakan hal demokrasi. Hanya saja memaksakan
pendapat untuk diikuti satu pihak yang mengatas nama apapun, itu tidak
dibenarkan. Karena itu menindas, dan kalau sudah menindas itu melanggar hak
asasi," ujar Mingrum Gumay.
Terkait, Permintaan
dari Aliansi Lampung Memanggil untuk menghadirkan 85 Anggota DPRD, Ketua
Mingrum Gumay, menuturkan bahwa itu tidak memungkinkan, karena mereka sedang
melaksanakan tugas kelembagaan Pemerintah.
Terkait UU Cipta
Kerja, Ketua Mingrum Gumay, menuturkan bahwa pihaknya menyikapi secara bijak.
Dan prinsipnya bahwa keberpihakan kepada kelompok kerja, tapi keseimbangan
antara pekerja dan para pengusaha juga harus dicari.
"Kita saling
membutuhkan. Yang paling penting kita duduk bareng, secara bijak dan arif. kalau
ada persoalan jangan dipersoalkan, tapi mencari solusinya," ujarnya.
Namun, Atas
pernyatan tersebut, perwakilan mahasiswa tidak terima dan keluar dari ruang
rapat. Dan melanjutkan orasi.
Karena ada upaya
provokasi dari pihak lain, masa menjadi anarkis dan melempar petugas dan
memecahkan kaca Gedung DPRD Provinsi Lampung.(***)