Gubernur Arinal Lantik Anggota KPID Provinsi Lampung Masa Jabatan 2020-2023
BANDARLAMPUNG --- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung masa jabatan 2020 - 2023 di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (19/11) pagi.
Pelantikan yang
tetap berjalan khidmat meski dalam situasi pandemi tersebut juga dihadiri oleh
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Ketua KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon
Pariela, SE., M.KP, serta perwakilan media dan instansi di Provinsi Lampung.
Adapun pelatikan
Komisioner KPID Provinsi Lampung dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Lampung Nomor G/482/V.14/8/2020 Tentang Penetapan Komisi Penyiaran Indonesia
Daerah, KPID Provinsi Lampung, Masa Jabatan Tahun 2020 - 2023, pada SK Tersebut
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menimbang, mengingat, memperhatikan, dan
memutuskan/menetapkan Anggota KPID Provinsi Lampung yakni Febriyanto,
Wirdayati, Nisaul Fithri, Resyi Saputra, Sylvia Wulansari, Hendra dan Budi
Jaya.
Pada kesempatan
tersebut Gubernur Arinal Djunaidi mengucapkan selamat kepada anggota komisioner
KPID Provinsi Lampung yang baru saja dilantik, dan berpesan agar dapat
menjalankan tugas dengan baik.
"Saya ucapkan
selamat kepada anggota komisioner KPID Lampung, semoga dapat menjalankan
tugasnya sesuai dengan amanat UUD penyiaran," ucapnya.
Gubernur Arinal
juga menegaskan agar KPID Provinsi Lampung dapat meningkatkan Pengelolaan
sistem penyiaran yang bebas dari berbagai kepentingan.
Gubernur juga
berharap KPID Lampung dapat mengawal fungsi penyiaran, sehingga masyarakat
dapat mengetahui hasil-hasil pembangunan daerah "Saya akan pantau,
agar kedepan pembangunan dapat diketahui masyarakat dan KPID dapat melakukan
fungsi-fungsinya sebagai sosial kontrol dan perekat persatuan bangsa,"
pungkas Gubernur.
Sementara itu Ketua
Komisioner KPI Pusat Hardly Stefano Fenelon Pariela juga memberikan selamat
kepada anggota Komisioner KPID Lampung yang baru saja dilantik. Hardly juga
memberikan apresisasi kepada Gubernur Lampung dan Komisi 1 DPRD Provinsi
Lampung atas dukungan dalam rangka pengutan KPID Provinsi Lampung
Pada kesempatan
tersebut Hardly Stefano juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua tahun
kedepan KPID sedang dalam proses transformasi penyiaran dari analog ke digital
atau ASO (Analog Switch Off).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan
untuk meningkatkan efisiensi frekuensi penyiaran, Kualitas penyiaran lebih
baik, dan Penambahan jumlah kanal televisi menjadi semakin banyak, sehingga
media lokal semakin berkembang
Untuk itu Hardly
Stefano berharap KPID Lampung dapat melakulan sosialisasi dan menjelaskan
tentang digitalisasi, baik peluang dan tantangannya. (kmf)