Gubernur Lampung Pimpin Rakor Satgas Covid-19 Se-Provinsi Lampung Dalam Penerapan Pergub Nomor 45 Tahun 2020
Bandar Lampung -- Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin Rakor Satgas Covid-19 Se-Provinsi Lampung dalam Penerapan Pergub Nomor 45 Tahun 2020 dalam Menegakkan Protokol Kesehatan Pada Adaptasi Kebiasaan Baru, bertempat di Ballroom Novotel, Senin (23/11).
Turut Hadir Jajaran
Forkopimda Lampung, Asisten Pemerintahan & Kesra, Kadis Kesehatan, Kepala
Bappeda, Kepala BPBD, Kaban Kesbangpol, Kadis Pariwisata & Ekraf, Kadis
Pendidikan & kebudayaan, Kadis Perhubungan, Kadis sosial, Kadis Kominfo
& Statistik, Karo Hukum, Karo Kesra, Kasat Pol PP, serta Instansi terkait
lainnya.
Dalam rapat
tersebut dibahas berbagai hal menyangkut persiapan Penerapan Pergub Nomor 45
Tahun 2020 dalam menegakkan Protokol Kesehatan pada Adaptasi Kebiasaan Baru di
Provinsi Lampung. Pada kesempatan tersebut juga dipaparkan kondisi terkini
penanganan, pencegahan Covid-19 di Provinsi Lampung oleh Kepala Dinas Kesehatan
Provinsi Lampung.
Dalam arahannya
Gubernur berharap agar semua jajaran tetap bersiaga penuh dalam upaya
pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masa persiapan penerapan adaptasi kebiasaan
baru di Provinsi Lampung.
“Seluruh jajaran
harus tetap waspada dan tidak boleh lengah, penerapan sanksi kepada pelanggar
protokol kesehatan di Provinsi Lampung berupa sanksi sosial dan sanksi tegas
agar dapat diterapkan sampai ke tingkat Kabupaten dan Kota,” tegas Gubernur.
Lebih lanjut
Gubernur berharap agar Protokol kesehatan wajib tetap dijalankan di setiap
tempat-tempat keramaian, tempat ibadah, dan terus gencar memberikan pemahaman
kepada masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan di setiap kesempatan.
Gubernur dengan
tegas meminta kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung untuk
mendukung penerapan protokol kesehatan di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
(kmf)