OJK Lampung Nilai Kinerja Keuangan Triwulan III 2020 Topang Pemulihan Ekonomi
KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung menilai, sejalan dengan perkembangan secara nasional, kinerja sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung pada triwulan III 2020 tetap terjaga sehingga mampu menopang pemulihan ekonomi yang berangsur membaik.
OJK mencatat bahwa
berdasarkan data sektor jasa keuangan hingga September 2020, kinerja
intermediasi meningkat dan indikator rasio keuangan utama tetap terjaga pada
level yang terkendali.
Sementara menurut
data BPS, pertumbuhan ekonomi Lampung meskipun masih terkontraksi namun telah
menunjukkan tren perbaikan. Untuk terus mendukung tren positif ini OJK juga
telah memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2022.
Berdasarkan data
pengawasan OJK di wilayah Provinsi Lampung, Kredit Perbankan per September 2020
tumbuh 0,71% yoy dan 1,95% ytd, lebih tinggi jika dibandingkan dengan nasional
yang tumbuh 0,12% yoy dan lebih tinggi dari bulan Agustus 2020 yang tumbuh
1,22% ytd.
Total kredit
perbankan posisi September 2020 sebesar Rp 67,26 T meningkat dibanding bulan
Agustus 2020 sebesar Rp 66,78 T. Kredit UMKM per September 2020 tumbuh 3,64%
yoy dan 1,49% ytd, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan per Agustus 2020 yang
tumbuh 0,24% ytd. Sedangkan NPL di bulan September 2020 sebesar 2,69%,
mengalami sedikit kenaikan dibandingkan Agustus 2020 sebesar 2,63%. Untuk dana
pihak ketiga, mengalami pertumbuhan Per September 2020 sebesar Rp 54,22 T
dibandingkan bulan Agustus 2020 sebesar Rp 53,20 T.
“Perkembangan
kinerja keuangan sektor perbankan yang positif ini dan adanya perbaikan
pertumbuhan ekonomi baik di tingkat nasional maupun Daerah Provinsi Lampung
menunjukkan kebijakan-kebijakan counterclycical yang diambil OJK bersama
Pemerintah, Bank Indonesia dan LPS mampu meredam dampak pandemi covid 19 dan
program pemulihan ekonomi nasional telah on the right track,” ungkap Bambang
Hermanto, Kepala OJK Provinsi Lampung,
saat
Sosialisasi Bijak Mengelola Keuangan di Masa Pandemi COVID-19 dan
Pemaparan Kinerja Lembaga Jasa Keuangan triwulan III Tahun 2020 kepada Insan Media Provinsi
Lampung di Hotel Sheraton,
Bandarlampung, Rabu (11/11).
Menurutnya,
dari sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB),
Perusahaan Pembiayaan per posisi September 2020 memiliki jumlah Piutang sebesar
Rp7,90 T dengan 483.686 Kontrak, terdapat penurunan jumlah piutang sebesar
Rp378 Milyar (4,56%) dibanding posisi Juni 2020 sebesar Rp8,28 T.
"Akibat
pandemi Covid-19 ini, tingkat NPF posisi September 2020 sebesar 5,27% atau
terdapat perbaikan NPF sebesar 0,64% jika dibandingkan dengan NPF posisi Juni
2020 yang sebesar 5,91%," ucapnya.
Selain itu, untuk pelaksanaan program
relaksasi kredit di perbankan
per posisi Oktober 2020, jumlah debitur yang direstrukturisasi sebanyak 114.213
Debitur (112.339 Debitur Bank Umum dan 1.874 Debitur BPR) dengan total
outstanding sebesar Rp 6,93 T (Rp 6,52 T Bank Umum dan Rp412,41 M BPR).
Terdapat peningkatan sebanyak 108.441 Debitur (1.878,9%) dan outstanding
sebesar Rp 6,08 T (723,28%) dibanding pelaksanaan restrukturisasi per posisi
April 2020. Hal ini menunjukkan program relaksasi di perbankan berjalan dengan
baik.
"Untuk
Perusahaan Pembiayaan, per Oktober 2020 jumlah Piutang yang direstrukturisasi sebesar
Rp 3.919 Milyar dengan 96.233 Kontrak. Terdapat peningkatan jumlah piutang yang
direstrukturisasi sebesar Rp1.260 Milyar (47,38%) dan sebanyak 19.778 Kontrak
(25,87%) jika dibanding posisi bulan Juni 2020 (Rp 2.659 Milyar dengan 76.455
kontrak). Lembaga Keuangan Mikro (LKM) relaksasi sebesar Rp 848 Juta dengan 90
Debitur. Modal Ventura terdapat 67 Debitur dengan total relaksasi Rp
8,29M," jelas
Bambang.
Kondisi Kinerja
Sektor Jasa keuangan di daerah
tidak terlepas dari kondisi kinerja Sektor Jasa Keuangan secara nasional yang
juga menunjukkan tren positif. Ketahanan sektor jasa keuangan nasional masih
dalam kondisi yang baik dan terkendali ditunjukkan oleh permodalan dan
likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
"Secara
nasional, permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada
level yang kuat dan memadai. Capital Adequacy
Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,39% lebih tinggi dari CAR
regulasi 12%, Risk-Based Capital
industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 506% dan 330%,
jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120% serta Gearing Ratio industri
Perusahaan Pembiayaan sebesar 2,35 kali, jauh di bawah batas maksimal 10
kali," katanya.
Kecukupan
likuiditas perbankan juga terjaga dengan ditunjukkan oleh indikator Rasio Alat
Likuid terhadap Non Core Deposit
(AL/NCD) hingga September 2020 menguat menjadi 152,50 persen sementara triwulan
II 2020 tercatat sebesar 122,59 persen.
Dana Pihak Ketiga
(DPK) pada September 2020 tumbuh sebesar 12,88% (yoy), meningkat dibandingkan
pertumbuhan pada bulan Agustus 2020 yang sebesar 11,64% yoy.
Sementara itu,
kredit perbankan tumbuh sebesar 0,12% yoy sedikit menurun dibandingkan bulan
Agustus 2020 yang sebesar 1,04% yoy. Profil risiko lembaga jasa keuangan pada
September 2020 juga masih terjaga dengan rasio NPL gross Perbankan tercatat
sebesar 3,15% dan Rasio NPF Perusahaan
Pembiayaan sebesar 4,9%.
"OJK menjaga
kinerja sektor jasa keuangan dari sisi permodalan, likuiditas dan NPL serta
membantu masyarakat melalui kebijakan pemberian restrukturisasi kredit dan
pembiayaan," Lanjut Bambang
Selain relaksasi
restrukturisasi kredit, OJK juga tengah menyiapkan perpanjangan beberapa
stimulus lanjutan seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat
kesehatan bank, governance
persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation
buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) serta penundaan
implementasi Basel III.
Di masa pandemi
Covid–19 ini, OJK terus mendukung dan fokus dalam upaya percepatan pemulihan
ekonomi di daerah antara lain mencakup :
1.
Melanjutkan implementasi
relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai langkah antisipasi
untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat
kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara
selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard.
2.
Mempercepat gerak roda
ekonomi di daerah-daerah guna menopang ekonomi nasional yang diantaranya
dilakukan dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending.
3. Mengoptimalkan
peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada
usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi
terhadap ekonomi.