Pemprov Lampung Apresiasi Dukungan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung yang mendukung hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Hal tersebut
disampaikan Wagub Nunik saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas jawaban
terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 2 Raperda
Prakarsa Pemprov Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin
(2/11/2020).
Kedua Raperda
tersebut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian
Covid-19 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Dengan rasa terharu
diiringi tangis bahagia, Wagub Nunik tidak sungkan melakukan sujud syukur di
hadapan para anggota DPRD atas dukungan semua pihak terhadap Raperda tersebut.
"Semuanya
menyambut baik termasuk semua Fraksi DPRD ingin mendukung pesantren, ini sebuah
hal yang mengharukan," ujar Wagub Nunik.
Nunik mengatakan
Raperda ini juga sebagai tindaklanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2019 tentang Pesantren. "Terimakasih Pak Gubernur, terimakasih
kepada DPRD Provinsi Lampung," katanya.
Ia menyebutkan
Raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagaimana Pemerintah Daerah
bersama stakeholder terkait bisa memberikan support fasilitasi kepada
pesantren.
Menurutnya, dengan
payung hukum ini, kehadiran negara untuk memperhatikan pesantren bisa lebih
sempurna. "Semoga dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat menghadirkan
Raperda ini menjadi bermanfaat untuk pendidikan warga kita yang menimba ilmu di
pesantren, baik itu anak-anak santri, kiyai, ustadz/ustadzah, semua bisa kita
pikirkan," ujarnya.
Ia menjelaskan
pemerintah sendiri memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian kepada
pesantren. Sebab menurutnya, sebelum lahirnya negara Indonesia dan
penyelenggaraan pendidikan formal, pesantren terlebih dahulu hadir.
"Pesantren
sendiri tidak menuntut apa-apa dari pemerintah namun tetap menyelenggarakan
pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Tetapi kita yang berada di
pemerintahan ini harus bisa mendorong lahirnya peraturan ini menjadi payung
hukum untuk menjadi pintu memberikan perhatian. Itu rasanya kewajiban
kita," katanya.
Nunik yang sejak
lahir memang sudah menjadi bagian dari pondok pesantren, mengaku gembira dengan
hadirnya Raperda ini. "Ketika bisa menghadirkan peluang untuk bisa
mensupport, itu tentu hal yang mengaharukan," katanya.
Kemudian, terhadap
Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19,
Nunik mengatakan disusun dengan tujuan melindungi masyarakat dari Covid-19 dan
atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan
kesehatan masyarakat.
Selain itu, untuk
melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama
dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan
melibatkan peran aktif masyarakat. "Termasuk memberikan kepastian hukum
pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
di Daerah," katanya.(***)