Pemprov Lampung Apresiasi Dukungan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

KATALAMPUNG.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim (Nunik) menyampaikan apresiasi kepada seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung yang mendukung hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Pemprov Lampung Apresiasi Dukungan DPRD terhadap Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren


Hal tersebut disampaikan Wagub Nunik saat Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas jawaban terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Lampung terhadap 2 Raperda Prakarsa Pemprov Lampung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/11/2020).

Kedua Raperda tersebut tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Dengan rasa terharu diiringi tangis bahagia, Wagub Nunik tidak sungkan melakukan sujud syukur di hadapan para anggota DPRD atas dukungan semua pihak terhadap Raperda tersebut.

"Semuanya menyambut baik termasuk semua Fraksi DPRD ingin mendukung pesantren, ini sebuah hal yang mengharukan," ujar Wagub Nunik.

Nunik mengatakan Raperda ini juga sebagai tindaklanjut dari disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. "Terimakasih Pak Gubernur, terimakasih kepada DPRD Provinsi Lampung," katanya.

Ia menyebutkan Raperda ini nantinya bisa menjadi payung hukum bagaimana Pemerintah Daerah bersama stakeholder terkait bisa memberikan support fasilitasi kepada pesantren.

Menurutnya, dengan payung hukum ini, kehadiran negara untuk memperhatikan pesantren bisa lebih sempurna. "Semoga dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat menghadirkan Raperda ini menjadi bermanfaat untuk pendidikan warga kita yang menimba ilmu di pesantren, baik itu anak-anak santri, kiyai, ustadz/ustadzah, semua bisa kita pikirkan," ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah sendiri memiliki kewajiban untuk memberikan perhatian kepada pesantren. Sebab menurutnya, sebelum lahirnya negara Indonesia dan penyelenggaraan pendidikan formal, pesantren terlebih dahulu hadir.

"Pesantren sendiri tidak menuntut apa-apa dari pemerintah namun tetap menyelenggarakan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa. Tetapi kita yang berada di pemerintahan ini harus bisa mendorong lahirnya peraturan ini menjadi payung hukum untuk menjadi pintu memberikan perhatian. Itu rasanya kewajiban kita," katanya.

Nunik yang sejak lahir memang sudah menjadi bagian dari pondok pesantren, mengaku gembira dengan hadirnya Raperda ini. "Ketika bisa menghadirkan peluang untuk bisa mensupport, itu tentu hal yang mengaharukan," katanya.

Kemudian, terhadap Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Nunik mengatakan disusun dengan tujuan melindungi masyarakat dari Covid-19 dan atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Selain itu, untuk melindungi masyarakat dari dampak Covid-19 dan mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat. "Termasuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Daerah," katanya.(***)

Diberdayakan oleh Blogger.