Penasihat Hukum Kaji Untuk Laporkan Bidan SPS
KATALAMPUNG.COM – Kasus dugaan penculikan Bidan di salah satu Rumah Sakit di Lampung Tengah bakal ada babak baru, hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka - Thamaroni Usman (GAW-TU), Gindha Ansori Wayka, Sabtu (21/11/2020).
Gindha Ansori Wayka
yang didampingi Tim Penasihat Hukum Thamaroni Usman, Deswita Apriyani, Iskandar,
Ari Fitrah Anugrah dan Tim Analis Hukum Redi Novaldianto, Herlando, Indra Ali, Muhammad
Fakhri Syah Syamsir, Dicha
Nery Utami, Inggid Shaphire dan Ranti Prasisca menyatakan bahwa sedang mengkaji
rumusan perbuatan yang dilakukan oleh
SPS secara hukum.
"Kita sedang
mengkaji video klarifikasi yang disampaikan oleh SPS yang beredar di media sosial bahwa yang
bersangkutan menyatakan terkait kawin lari itu adalah opini sesat dan liar,
padahal faktanya yang bersangkutan sudah menikah dengan mahar 10 gram emas 24
karat dan kami punya buktinya,"
terang Gindha.
Menurutnya,
di dalam video yang berdurasi 49 detik itu, selain tidak mengakui perkawinannya
dengan DH, SPS juga meminta mengusut tuntas perbuatan yang dilakukan oleh DH
kepadanya.
"Dengan beredarnya
video tersebut, SPS tidak mengakui kawin
lari dalam adat Lampung tersebut dan bahkan mendesak Polres Lampung Tengah
untuk mengusut hingga tuntas perbuatan klien kami," tambahnya.
Perbuatan dan sikap
yang muncul dari SPS ini nampaknya kontradiksi dengan fakta hukumnya, hal inilah yang sedang
dikaji oleh Tim Analis Kantor Hukum GAW-TU.
"SPS ini di
satu sisi menolak telah terjadi kawin lari dan meminta untuk mengusut tuntas
kasus yang menimpanya, di sisi
lain mahar berupa 10 gram emas 24 karat dikuasainya secara melawan hukum," imbuhnya
Gindha
menilai, perbuatan pelaku ini diduga masuk dalam
rumusan perbuatan dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana ketentuan Pasal
378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Tidak diakuinya
proses perkawinan siri antara SPS dengan klien kami dan dikuasainya barang
milik klien kami secara melawan hukum pada kasus SPS ini, diduga memenuhi
dugaan penipuan dan penggelapan,"
lanjutnya.
Gindha
menambahkan, pada dasarnya ada banyak
hal yang telah dilakukan oleh kliennya
selama ini untuk mendapatkan cinta dari SPS, namun tidak diakui dan tidak
dianggap oleh SPS.
"Klien Kami
memperjuangkan cintanya dengan luar biasa,
menurut Klien Kami, dia pernah mengirim dipan (ranjang/tempat tidur) ke
rumahnya SPS, membelikan Handphone, membantu untuk membeli seragam kerja, sampai
terakhir saat SPS mau ke Polres mampir di butik di Bandar Lampung untuk membeli
sejumlah pakaian dan diberi sejumlah uang, sehingga tidak benar kalau SPS
mengakui tidak ada hubungan kedekatan karena kami punya saksi dan
buktinya" pungkas Gindha.(***)