Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Minta Polresta Bandar Lampung Maksimalkan Penanganan

KATALAMPUNG.com – Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan meminta pihak Polresta Bandar Lampung untuk memaksimalkan penanganan. Adalah T (21 tahun) yang merupakan SPG counter di Hypermart, Central Plaza, diduga menjadi korban pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh R, satpam Hypermart pada 7 November 2020, sekitar pukul 14.20 WIB. 

Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Minta Polresta Bandar Lampung Maksimalkan Penanganan


“Klien kami telah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020 beberapa jam setelah kejadian. Atas laporan tersebut, kami berharap penyidik Polresta Bandar Lampung dapat memaksimalkan penanganannya, seperti ada saksi yang hingga saat ini belum diperiksa,” ujar Yunika Hadiani, salah satu tim Pengacara saat konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Bandar Lampung, Kamis (17 Desember 2020). 

Selain itu, lanjut Yuni, hasil visum korban sudah satu bulan lebih belum keluar hasilnya. “Biasanya untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan waktu beberapa minggu saja, namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil visumnya,” papar Yuni seraya mengatakan korban T selain dicabuli juga hampir menjadi korban pemerkosaan.

Korban T juga mengalami kekerasan fisik dikarenakan diduga dibanting oleh R sehingga mengakibatkan korban memar di paha dan lutut kaki kiri, dan di punggung serta kepala pusing. 

Frisilia Sriis Devitasari, Pengacara lainnya menambahkan, seharusnya penyidik juga dapat mendalami rekaman CCTV. “Di mana direkaman CCTV di lantai 5 tersebut terlihat jelas korban T sedang ditarik-tarik oleh R. Peristiwa tersebut seharusnya didalami apa motivasi R menarik-narik tangan korban T,” imbuh Devi.  

Lebih jauh Devi menerangkan, seharusnya rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Internasional yang baru berakhir pada 10 Desember 2020 lalu dapat dijadikan momentum pihak Polresta Bandar Lampung untuk menangani dugaan kasus ini lebih serius dan lebih maksimal lagi.

“Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan adalah persoalan serius, apalagi saat ini korban mengalami traumatis, apalagi diduga dilakukan oleh satpam yang seyogyanya memberikan keamanan di lingkungan kerja,” tegas Devi.

Ia juga menyayangkan minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan di lokasi mall tempat korban bekerja.

“Seharusnya mall tempat korban bekerja memberikan bukan hanya kenyamanan tetapi juga keamanan dari potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerjanya terutama pekerja perempuan,” terangnya.(**)

Diberdayakan oleh Blogger.