Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Minta Polresta Bandar Lampung Maksimalkan Penanganan
KATALAMPUNG.com – Kuasa Hukum korban kasus dugaan pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan meminta pihak Polresta Bandar Lampung untuk memaksimalkan penanganan. Adalah T (21 tahun) yang merupakan SPG counter di Hypermart, Central Plaza, diduga menjadi korban pencabulan dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh R, satpam Hypermart pada 7 November 2020, sekitar pukul 14.20 WIB.
“Klien kami telah
membuat laporan di Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Lapor Nomor
TBL/LP/B-1/2433XI/LPG/SPKT/Resta Balam tanggal 7 November 2020 beberapa jam
setelah kejadian. Atas laporan tersebut, kami berharap penyidik Polresta Bandar
Lampung dapat memaksimalkan penanganannya, seperti ada saksi yang hingga saat
ini belum diperiksa,” ujar Yunika Hadiani, salah satu tim Pengacara saat
konferensi pers di Kantor Law Firm Graha Yusticia, Bandar Lampung, Kamis (17
Desember 2020).
Selain itu, lanjut Yuni,
hasil visum korban sudah satu bulan lebih belum keluar hasilnya. “Biasanya
untuk perkara pencabulan atau kekerasan seksual hasil visum hanya membutuhkan
waktu beberapa minggu saja, namun ini sudah satu bulan belum juga keluar hasil
visumnya,” papar Yuni seraya mengatakan korban T selain dicabuli juga hampir
menjadi korban pemerkosaan.
Korban T juga
mengalami kekerasan fisik dikarenakan diduga dibanting oleh R sehingga
mengakibatkan korban memar di paha dan lutut kaki kiri, dan di punggung serta
kepala pusing.
Frisilia Sriis
Devitasari, Pengacara lainnya menambahkan, seharusnya penyidik juga dapat
mendalami rekaman CCTV. “Di mana direkaman CCTV di lantai 5 tersebut terlihat
jelas korban T sedang ditarik-tarik oleh R. Peristiwa tersebut seharusnya didalami
apa motivasi R menarik-narik tangan korban T,” imbuh Devi.
Lebih jauh Devi
menerangkan, seharusnya rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan Internasional yang baru berakhir pada 10 Desember 2020 lalu dapat
dijadikan momentum pihak Polresta Bandar Lampung untuk menangani dugaan kasus
ini lebih serius dan lebih maksimal lagi.
“Kasus kekerasan
seksual terhadap perempuan adalah persoalan serius, apalagi saat ini korban
mengalami traumatis, apalagi diduga dilakukan oleh satpam yang seyogyanya
memberikan keamanan di lingkungan kerja,” tegas Devi.
Ia juga
menyayangkan minimnya upaya perlindungan terhadap pekerja perempuan di lokasi
mall tempat korban bekerja.
“Seharusnya mall
tempat korban bekerja memberikan bukan hanya kenyamanan tetapi juga keamanan
dari potensi terjadinya kekerasan seksual terhadap pekerjanya terutama pekerja
perempuan,” terangnya.(**)