OJK Raih Lima Kali Berturut-turut Penghargaan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik dari KPK
KATALAMPUNG.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020.
Dua penghargaan
tersebut diterima Ketua Dewan Komisioner OJK,
Wimboh Santoso,
pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020 di Jakarta, Rabu (16/12/20) yang juga dihadiri secara
vitual oleh Presiden Joko Widodo.
Penghargaan di
bidang sistem pengendalian gratifikasi terbaik merupakan yang kelima kali
secara berturut-turut diterima OJK sejak tahun 2016. Sedangkan penghargaan
untuk pengelolaan LHKPN terbaik merupakan yang keempat kalinya sejak pertama
diterima pada 2017.
Dalam kesempatan
tersebut, Wimboh Santoso menjelaskan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki
komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang
baik di OJK dan di industri jasa keuangan.
“Ini merupakan
komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat
integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya
baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,”
katanya.
Wimboh menjelaskan,
bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang
koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa
toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi
dalam bentuk apa pun.
OJK juga terus
memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan
konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan
tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik
oleh seluruh Insan OJK.
Selain itu, OJK
juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem
Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa
Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.
Sistem Manajemen
Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti
Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai,
Program Pengendalian Gratifikasi,
Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan
Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri
dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respon.
Menurut Wimboh,
komitmen seluruh insan OJK untuk memberantas penyuapan, gratifikasi dan korupsi
akan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas lembaga, sehingga OJK
dapat secara optimal berkontribusi pada pembangunan nasional yang
berkelanjutan.
Selain itu, OJK
juga mewajibkan sektor jasa keuangan menjalankan prinsip kejujuran, integritas,
transparansi, keadilan, dan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemangku
kepentingan dengan menerapkan good governance dan praktik bisnis terbaik dalam
melawan penyuapan, gratifikasi dan korupsi.
OJK dan asosiasi
Industri Jasa Keuangan telah menandatangani komitmen untuk menerapkan strategi
manajemen anti penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 pada 18 Agustus 2020
lalu, yang diharapkan bisa mendorong industri jasa keuangan menetapkan kriteria
dan pedoman yang jelas dalam melakukan aksi nyata pencegahan penyuapan dan
korupsi.
“Sinergi yang
tercipta antara OJK sebagai regulator bersama Industri Jasa Keuangan akan
menjadi aksi nyata kolektif dalam memberantas penyuapan dan korupsi di negara
kita,” kata Wimboh.(rls/ojk)