Tim Pemenangan Dawam-Azwar Pantau Pengembangan Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor Urut 2
Lampung Timur - Kuasa Hukum Tim Pemenangan Pasangan Calon 03 Dawam Azwar Hadi didampingi Ketua Laskar Merah Putih Kab. Lampung Timur hadir di Bawaslu Kabupaten Lampung Timur guna meminta penjelasan sejauh mana pengembangan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh paslon 02, Sabtu (05/12/2020).
Diketahui, dugaan
pelanggaran yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon 03 ke Bawaslu
Kabupaten Lampung Timur berkaitan dengan pertemuan Paslon 02 dengan beberapa Kepala
Desa, Sekertaris Desa, serta satu TKSK Kecamatan Bandar Sribawono di Balai
Krakatau, Bandarlampung.
Selanjutnya, dugaan
pelanggaran Kepala Desa Mengandung Sari yang mengarahkan warganya penerima
bantuan sosial PKH (bantuan pusat), lalu dugaan pelanggaran pilkada paslon 02
terkait pertemuan pihak 02 dengan beberapa Kepala Sekolah Dasar di Balai Krakatau, Bandar Lampung.
Saat ditemui di
ruang kerjanya, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Uslih. S.Pd. menjelaskan bahwa
proses dugaan pelanggaran Kepala Desa Mengandung Sari telah masuk dalam ranah Kejaksaan
Lampung Timur.
Sedangkan dugaan
pelanggaran pilkada paslon 02 terkait pertemuan dengan Kepala Desa, Sekdes serta
satu TKSK di Bandar Lampung, prosesnya telah naik statusnya menjadi temuan, dan terkait dugaan
pelanggaran pilkada paslon 02 yang melakukan pertemuan dengan beberapa Kepala
Sekolah di Balai Krakatau, statusnya dalam penelusuran dan pengumpulan alat
bukti.
"Saat ini,
kasus-kasus yang dilaporkan oleh
kuasa hukum 03 terkait pertemuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung
Timur Nomor Urut 02, Zaiful Bokhari,
dengan beberapa Kepala Desa, Sekertaris Desa dan satu TKSK telah kami limpahkan
ke Bawaslu Provinsi karena TKP-nya
di Bandar Lampung, dan menurut Bawaslu Provinsi, statusnya naik menjadi temuan,” terang Uslih.
“Sebelumnya, paslon nomor urut 02
telah kita lakukan upaya pemanggilan ke Sekertariat Bawaslu Kabupaten Lampung
Timur sebanyak dua kali untuk dimintakan keterangan, namun tidak pernah hadir
tanpa kejelasan,” katanya.
Lebih jauh, Uslih menerangkan
jika saat ini pihaknya sedang menelusuri pertemuan pasangan calon nomor urut 02
dengan beberapa Kepala Sekolah Dasar di Balai Krakatau.
"Yang sedang
kami lakukan saat ini adalah pengumpulan bukti-bukti baik fisik maupun verbal, maka kami
sudah layangkan surat pemanggilan kepada kepala sekolah yang melakukan
pertemuan dengan pak Zaiful Bokhari di Balai Krakatau dua hari kemarin," ucapnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum
Paslon 03, H. Komari S.H,
didampingi Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur, Amir Faisol ,
mengatakan laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu yang
dilakukan oleh paslon maupun tim dan simpatisan telah kita dapatkan
penjelasannya dari Ketua
Bawaslu.
“Kami
akan koordinasikan dengan tim
kami, untuk menjemput dan mengawal kasus dugaan pelanggaran pertemuan paslon 02
dengan beberapa oknum Kepala Desa, Sekdes dan satu TKSK di Balai Krakatau, Bandar Lampung.”
"Yang pasti, dalam waktu
dekat ini kita akan ke Bandar Lampung untuk menjemput kasus itu dan mengawalnya
sampai tuntas,” ujarnya.
Lebih jauh, Kuasa
Hukum Paslon 03, Komari, menjelaskan
di Pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala
Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye. 2) Petahana
dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya
berakhir. (3) Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan
Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
(4) Dalam hal petahana melakukan hal yang dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota.
"Kita sedang upayakan ini,
jika Bawaslu Provinsi sampai menjatuhkan pasal 71 ayat 1 dan 2 dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10
tahun 2016 kepada paslon nomor urut 02, pasti geger Lampung Timur," terang Komari.