Elly Wahyuni Nilai pemberlakuan Sanksi Pelanggar Prokes Beri Efek Jera
KATALAMPUNG.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Elly Wahyuni menilai pemberlakuan sanksi yang tegas dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah di tengah pandemi covid 19.
Hal ini menyikapi
Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru yang baru disahkan
DPRD Provinsi Lampung Desember lalu.
“Pemberlakuan sanksi
yang tegas berupa denda tentunya dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang
melanggar protokol kesehatan. Dan memang polanya harus diberikan sanksi
disiplin, kalau tidak diberikan sanksi, maka akan tidak tertib,” jelas Elly
Wahyuni, saat ditemui di ruang kerjanya (10/2/2021).
Dirinya juga
menuturkan, pemberlakuan sanksi tersebut dapat membuat efek jera bagi
masyarakat agar masyarakat patuh terhadap prokes.
“Pemberlakuan denda
yang besar yakni maksimal Rp1 juta seharusnya bisa membuat jera masyarakat agar
bisa terus dan tetap mematuhi protokoler kesehatan dari pemerintah berupa 3M
yakni mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak serta tidak
kerumunan,” pungkasnya.