Nover Sosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasan Baru di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur
KATALAMPUNG.COM - Anggota DPRD Provinsi Lampung, H. Noverisman Subing menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, Sabtu (13/2/2021).
Noverisman salah satu
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Lampung, minta agar masyarakat
benar-benar mematuhi protokol kesehatan dan jangan sekali kali meremehkan wabah
Covid-19 yang tengah melanda dunia saat ini.
“Kita harus mematuhi
protokol kesehatan dan jangan meremehkan Covid-19, wabah ini bener-benar ada
dan sudah menelan korban jiwa yang tidak sedikit,” jelasnya.
Sosper yang dilaksanakan
untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat, apabila ada masyarakat yang
tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker saat
beraktifitas, maka ada sanksi yang akan diterima yakni sanksi pidana dan
dendan.
Nover menghimbau
kepada masyarakat untuk dapat mematuhi peraturan daerah, untuk menghindarkan
dari pemberi denda. Masyarakat dapat di berikan pidana, dengan pidana kurungan
paling lama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta rupiah bagi
perorangan, bahkan setiap penanggung jawab kegiatan usaha bisa dipidana
kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp 15 juta.
“Tindak pidana
kurungan dan denda itu dapat di lakukan apabila sanksi administrasi yang telah
dijatuhi tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Khusus
bagi perorangan yang melanggar sebelum dikenakan sanksi kurungan atau denda ia
diberi teguran secara lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan
fasilitas umum, bahkan ada upaya paksa polisional dalam bentuk penjemputan
paksa pelanggaran oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas
karantina atau isolasi yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Sedangkan bagi
penanggung jawab kegiatan atau usaha selain teguran lisan dan teguran tertulis
maka bisa berupa penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan
sementara izin, pencabutan izin baru denda maksimal Rp 5 juta.
Selanjutnya, Nover
meminta kepada masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat dalam
beraktivitas, menjaga daya tahan tubuh dan menerapkan adaptasi kebiasaan baru
dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan virus Covid-19.
“Kepada masyarakat
untuk dapat hidup sehat dan bersih, serta memakai masker, menjaga jarak, tidak
berkerumun, dan mematuhi peraturan daerah untuk dapat sama-sama memerangi
pandemi Covid-19,” tutupnya.